MBD, BABETO.ID – Anggota DPRD Maluku, fraksi Partai Golkar, Anos Yermias, mengatakan kalau peraturan daerah (Perda) tentang minuman tradisional Sopi sudah pernah dibahas di DPRD Maluku dan disetujui.
“Tetapi ketika di fasilitasi ke kementrian dalam negeri, orang disana, menyuru kembalikan ke kabupaten,” kata Anos, via watsapp, pada Rabu (26/3).
Ia mengatakan kalau menurut kemendagri daerah penghasil itu adalah daerah tingkat dua, kabupaten atau kota, jadi nanti diatur di kabupaten atau kota.
“Beta (saya) di tahun 2017, sebagai ketua komisi c saat itu, sudah pernah mengusulkan untuk penataan dan itu sudah di bahas dan disetujui di DPRD Provinsi Maluku,” ujar Anos.
Ia mengatakan kalau sekarang ada wacana lagi tentang ramperda ini, baginya juga cukup baik. Karna berkaca dari pengalaman di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Dengan adanya penataan minuman tradisional, maka itu juga dapat menekan angka kriminalitas akibat dari peredaran minuman keras sopi,” ujarnya.
Ia mengatakan kalau ini soal penataan yang haik saja otomatis sepertu soal ditribusinya, atur juga soal cara membelinya. Sama seperti yang terjadi di NTT di jaman pemerintahan Gubernur, Victor Leskodat.
“Kita juga bisa uji ke sana (NTT) atau datang ke sana (NTT) dan melihat dari dekat produksi sopi di sana. Karna di sana Sopi menjadi Sopia,” tambah Anos.
Ia mengatakan kalau itu bisa didukung oleh masyarakat kenapa tidak, daripada sopi itu ilegal justru, yang banyak mengakibatkan ganguan kamtibmas.
“Karna sopi didapat dengan harga yang murah itu juga pemicu, kalau sudah diatur dalam perda, sudah pasti ada pasal-pasal yang mengatur, tentang tatacara penjualan minuman jenis itu,” ujarnya.
Anggota DPRD Maluku dapil MBD ini mengatakan kalau Sopi juga diporoduksi masal ini di mana-mana, tapi ada pengecualian.
“Misalnya di Buru saya jarang mendapatkan atau tidak melihat orang tibar, atau bikin Sopi. Demikian juga sebagain Seram Bagian Timur, yang pernah kami kunjungi, tetapi hampir sebagian besr wilayah seperti KKT, MBD, SBB, kota Ambon dan Pulau Ambon, kemudian sedikit di Maluku Tengah,
Maluku Tenggara, potensi itu juga ada karna disana ada pohon yang menghasilkan sopi itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan kalau masyarakat memberikan dukungan kenapa tidak dan mudah-mudahan mendapatkan respon dari pihak eksekutif maupun juga pemerintah.
“Karna kami (Anggota DPRD Maluku) kita harus menyerap aspirasi, ini bagian dari aspirasi masyarakat yang selama ini, untum memenuhi kebutuhan pokok mereka, mereka mengantungkan hidup pada pengupayaan sopi itu sendiri,” ujarnya.***
Komentar