SBB, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dana BOS, SMP Negeri 9 Ambon, tahun anggaran 2020-2023 silam.
“Kepsek (SMP Negeri 5 Kairatu) dong macam (Ditetapkan tersangka) bagini bole” kata orang tua murid yang namanya tidak mau disebut, via watshapp, pada Jumaat, 28/02/2025.
Untuk diketahui bahwa, hinga saat ini, Ijazah yang hilang di SMP Negeri 5 Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum diketahui, bahkan kedapatan di skolah kepala sekolah, Thommsda R. Liliefna, sering tidur dan menyuru siswa cabut jengot diwaktu mengunakan pakaian seragam.

Doc. Kepsek SMP Negeri 5 Kairatu tidur
Laporan dari orang tua siswa juga mengenai salon Kecantikan, yang diduga ada hubunganya dengan Dana Bos yang diduga dikelola oleh istri kepala sekolah sendiri.***