JAKARTA, BABETO.ID – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Anggota DPR RI Widya Pratiwi Murad menuai sorotan publik.
Perhatian masyarakat menguat setelah beredar unggahan di media sosial yang mempertanyakan logika penghentian kasus hanya karena adanya pengembalian kerugian negara.
Dalam unggahan tersebut, figur publik Denny Sumargo turut memberikan komentar singkat, “ga paham”. Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai maksud maupun pihak yang dituju dari pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan. Ia menyebutkan, pengembalian tersebut disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Maluku sebesar Rp384.044.660.
“Penghentian kasus dilakukan lantaran telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Daerah Provinsi Maluku sebesar Rp384.044.660,” ujar Diky.
Menanggapi hal tersebut, Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, menilai bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.
Menurutnya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan alasan penghentian proses hukum.
“Secara prinsip hukum, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Jika unsur korupsi terpenuhi, maka proses hukum seharusnya tetap berjalan demi menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan publik,” ujar Abdullah Kelrey, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam menjelaskan dasar penghentian perkara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah maupun nasional.
Lebih lanjut, Nusa Ina Connection mendesak agar pimpinan Kejati Maluku segera dievaluasi dan dicopot apabila penghentian perkara tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat dan transparan. Organisasi tersebut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus guna memastikan proses hukum berjalan independen dan akuntabel.
“Kami meminta KPK mengambil alih perkara ini agar penegakan hukum tetap objektif. Nusa Ina Connection akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum yang adil bagi publik,” tegas Abdullah Kelrey.
Sorotan publik terhadap kasus ini menunjukkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap isu korupsi. Karena itu, kejelasan alasan hukum serta keterbukaan informasi dari lembaga penegak hukum dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. ***








Komentar