SBB, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), didesak periksa Bos Inafut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19.
Informasi yang dihimpun BABETO.ID pada Senin (12/5) dari sumber yang belum mau namanya disebut bahwa bahwa dugaan kasus tersebut berada di Dinas Sosial Kabupaten SBB di Tahun Anggaran 2020.
“Bos Inafut Mart yang Biasa disapa mba Nur adalah pengusaha tajir di Desa Gemba, pada saat itu anggaran dana Covid 19 Pemerintah Daerah (Pemda) SBB yang kucurkan hampir sebesar RP 50 miliar ditangani langsung oleh bos Inafut Mart tersebut,” ungkapnya.

Doc. Toko Inafut Mart Sembako Covid19
Ia mengatakan bahwa kaksa jangan hanya fokus untuk dua tersangka yang sudah ditahan, harusnya Jaksa juga periksa Bos Inafut Mart selaku pihak ketiga yang harus bertanggungjawab.
Karna pihak ketiga, yang menyalurkan barang ke masyarakat lewat Dinas di 11 Kecamatan di SBB, sehingga wajib hukumnya untuk jaksa memeriksanya.
“Dana covid 19 hampir Rp 50 miliar yang di peruntukan untuk belanja barang kebutuhan masyarakat berupa paket barang, seharusnya 6 kali penyaluran di 11 kecamatan di SBB,” jelasnya.
Akan tetapi yang terjadi para Oknum Dinas yang di percayakan untuk menyalurkan barang dari pihak Inafut Mart hanya 3 kali penyaluran di masyarakat.
“Dana covid 19 hampir 50 miliar semua dibelanjakan di bos Inafut Mart di Gemba. Dia juga binggung apakah pada saat itu ada kontrak kerja sama atau tidak dari Pemda SBB degan Inafut Mart,” lanjutnya.
Sementara itu, mantan Kesbanpol SBB Sabaan Patti mengatakan bahwa, dinas hanya tau terima barang ditempat untuk disalurkan ke masyarakat.
“kalau soal Dana, saya tidak tau itu urusan teknik antara pihak ketiga Inafud Mart dengan pemda, waktu itu saya salur barang kebutuhan masyarakat di kecamatan Amalatu,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya siap antar barang untuk bagi di masyarakat, jadi untuk dana berapa besar dirinya tidak mengetahui. Bahkan ia berharap Jaksa memerikas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Itinya para oknum yang diduga terlibat harus di periksa, karna tidak mungkin dua orang saja yang korupsi dana tersebut pasti ada yang lain terlibat,” pungkasnya.
Diketahui bahwa Aspidsus Kejaksaan Negeri SBB saat ini, masih terus mendalami tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.
Aspidsus Kejari SBB Asmin Hamza, pernah mengatakan disalah satu media bahwa kasus tersebut telah merugikan negera sebesar Rp. 5.546.750.000,00, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejati Maluku.
“Untuk tersangka lain, kami masih terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, karena ada keterkaitan dengan kepemimpinan Almarhum Bupati Yasin Payapo saat itu dan banyak aliran dana yang mengalir, dimasa kepemimpinan Almarhum,” ungkapnya.
Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari oleh Kejati Maluku, sebelum di sidangkan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua orang tersangka itu, berinisial DRS. JR. Selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran.2020, dan tersangka inisial ML, S.P selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran 2020.***