MALTENG, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dianggap sangat serius dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Negeri Liang.
Hal ini terbukti lewat pemanggilan yang dilakukan Kejari Malteng terhadap Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Liang beserta staf dan sejumlah masyarakat yang pernah menerima bantuan bersumber dari DD.
“Pemanggilan itu atas dasar pemanggilan dari Kejari Malteng di dasari dengan surat perintah penyidikan oleh pihak Kejari malteng,” terang seorang warga Liang, Buhari Soplestuny dalam rilis yang diterima media ini, via Watshap, Kamis (22/5).
Buhari bersama tokoh masyarakat Negeri Liang, berharap, Kejari Malteng bisa menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Sebab, DD dianggap besar, tapi belum ada perubahan secara fisik di Negeri adat itu.
“Tidak ada satu pun perubahan dari sektor pembangunan sama pemberdayaan. Kami masyarakat menduga sebagian anggaran DD tahun 2023 salah di pergunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Buhari menegaskan, selain DD, Kejari Malteng harus mengusut tuntas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Liang, selama tiga tahun terakhir pada kepemimpinan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Liang, Taslim Samual. ***