oleh

Kejari KKT: Framing Tak Pengaruhi Sidang, Pembuktian Kasus Tanimbar Energi Tetap Jadi Fokus

-Berita, Hukum-17 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) menegaskan bahwa berbagai narasi dan opini yang berkembang tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020–2022 di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kepala Kejari KKT, Adi Palebangan, mengatakan fokus utama dalam persidangan tetap pada pembuktian fakta hukum melalui keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Yang dipersoalkan adalah tempat, bukan substansi. Ini framing yang menyesatkan dan tidak akan mengganggu proses pembuktian,” tegasnya, Jumat (20/3/2026).

Ia menilai isu seperti “jaksa di dua kota sekaligus” hingga polemik lokasi pemeriksaan saksi merupakan upaya menggiring opini publik dan mengaburkan pokok perkara.

Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran prosedur, seharusnya diuji melalui mekanisme hukum seperti praperadilan, bukan dibangun melalui opini di luar persidangan.

“Ruang sidang bukan tempat propaganda. Kami fokus pada fakta dan pembuktian,” ujarnya.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa penyaluran dana dari PT Tanimbar Energi kepada anak usahanya, PT Tanimbar Energi Abadi, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pihak holding.

Saksi juga mengakui tidak dilibatkan dalam rapat penganggaran, yang sepenuhnya dilakukan oleh pihak holding.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap mekanisme pengelolaan dana dalam perkara yang tengah disidangkan.

Kejari KKT memastikan seluruh fakta akan dibuka secara terang di persidangan, termasuk dengan menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta dan keterangan saksi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *