oleh

Kasus Dugaan Korupsi Widya Pratiwi Murad Dihentikan, Kejati Maluku Disebut “Omong Kosong”

AMBON, BABETO.ID – Penghentian kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi Murad, menuai sorotan keras publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bahkan disebut hanya “omong kosong” dalam menangani perkara korupsi.

Kritik itu disebut lewat unggahan akun TikTok Ica Iraheza, yang dilansir pada Jumat (6/2/2026). Dalam video tersebut, pemilik akun secara terbuka mempertanyakan kinerja Kejati Maluku dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Pramuka yang melibatkan Widya Pratiwi Murad, yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi PAN.

“Kejati Maluku omong kosong saja dalam menangani kasus korupsi,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Dalam postingan itu, akun TikTok tersebut juga menyinggung Jaksa Agung Republik Indonesia, seraya mempertanyakan alasan penghentian kasus yang dinilai tidak transparan.

Dalam beberapa pekan ini, telah terjadi kegaduhan dimana-mana, di media sosial (tiktok, fb dll), karena dengan keputusan dihentikanya kasus dana pramuka,” tulisnya.

Ia juga mempertanyakan alasan utama penghentian perkara, yakni pengembalian uang kerugian negara.

“Dengan alasan uang sudah dikembalikan. Uang itu dikembalikan ke siapa dan mana buktinya?” tulisnya lagi.

Menurutnya, jika alasan pengembalian uang dijadikan dasar penghentian kasus, maka praktik korupsi seolah menjadi hal yang sepele.

“Enak sekali orang korupsi di Maluku. Tinggal kembalikan uang, maka semua urusan selesai,” katanya.

Unggahan tersebut langsung menuai beragam reaksi warganet. Kolom komentar dipenuhi kritik tajam terhadap Kejati Maluku, bahkan sejumlah netizen mengaitkan penghentian kasus itu dengan posisi Widya Pratiwi Murad di DPR RI, termasuk komisi yang membidangi tugasnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *