BURU, BABETO.ID – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, diminta bongkar kasus kebakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.
Dilansir dari pemiliki akun tiktok @meja.buru, pada Minggu (6/4), dia meminta kepada Kejalsaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Buru, bersama Polda Maluku membongkar kasus Rp. 33 Milyar anggaran KPU Kabupaten Buru.
“Ini karna ada kejangalan besar dalam kasus ini, karna saldo KPU (Kabupaten Buru) tinggal Rp.9.000.000,” ujarnya.
Ia menambahkan kalau kenapa harus anggaran Rp. 33 M, harus dibongkar, karena diduga ada kaitan dengan pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru.
“Untuk apa dibakar, dugaan kami untuk menghilangkan barang bukti, agar mereka terbebaskan dari pertangingjawaban hukum anggaran 33 milyar termasuk didalamnya ada Rp.1560.000.000, gaji PPS,” ujarnya.
Ia menambahka. Bahwa kasus ini bukan akibat arus pendek listrik, ketika Polisi menafsirkan bahwa kasus ini layak untuk dinaikan kepada tahap penyidikan, itu artinya kasus ini ada yang melakukan dengan tindak pidana sengaja membakar.
“Hal ini berkorelasi dengan asumsi publik dan kami sangat menduga kuat, bahwa kebakaran kantor KPU buru disebabkan karena, dugaan kesulitan KPU terutama bendahara dan selertaris KPU Buru mempertanggung jawabkan Rp.33 milyar,” ujarnya.
Ia meminta agar jangan menjadikan seseorang yang dijadikan sebagai Kambing Hitam untuk memperjelas status membongkar kasus kebakaran KPU Kabupaten Buru.
“Kami ingin menegaskan sekali lagi, bahwa kami yakin benar bahwa inisial ZA, yang ditahan di Polres Buru, bukan lah orang yang kami menduga,” ujarnya.
Ia menambahkan kalau ada perestiwa jam 10 malam sebelum, kantor KPU Kabupaten Buru,l terbakar dimana ada bendahara yang kemudian bersama sama dengan seorang anggota PPK kecamatan Finalisela menurut informasi yang kami terima seperti itu, mereka hadir jam 10 WIT, malam, kemudian tepat jam 2.50 kurang lebih terjadi kebakaran ada apa juga,
Diketahui bahwa total anggaran pilkada kabupaten Buru, ada Rp.33 Milyar, ada untuk pembayaran gaji PPS Rp. 1.560.000.000 kurang lebih, dalam kalkulasinya, ada Rp. 3,4 Milyar dana kampanye media, ada Rp. 98 juta hutang pihak ketiga dalam percetakan C1 KWK, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada juga dana pantarli, dan ada dana pencalokan perseorangan.***