AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berhasil membongkar kasus korupsiĀ pengelolaan anggaran keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp177 Miliar.
“Dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan ini ditangani oleh Kejari Ambon namun wilayah hukumnya berada pada Kejati Maluku”, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agoes Soenato Prasetyo di kantor Kejati Maluku, pada Senin (5/5/2025).
Kejati mengungkapkan,
dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyelidik, alhasil ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Dok Wayame yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Maluku.
Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari pihak yang bersangkutan mengenai pengelolaan keuangan pada PT DOK dan Perkapalan Ambon untuk tahun anggaran 2020-2024
“Maka tanggal 28 April tim jaksa penyelidikan telah melakukan eksphose perkara tersebut, “ungkapnya.
Dalam eksphose tersebut, lanjut Kajati, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola keuangan pada BUMD Provinsi Maluku.
Akibat perbuatan menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara sebesar Rp 3,7 Miliar.
“Perbuatan tindak pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau perbuatan yang menyalahgunakan kewewenangan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat menimbulkan keuangan negara, “tuturnya.
Dari eksphose yang dilakukan tim penyidik, telah diputuskan untuk menaikan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penaikan status itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomo 4/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menuturkan bahwa dari hasil eksphose yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok Wayame tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp 177 Miliar.
Dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar antara lain, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RPS.
“Kemudian ditemukan juga adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, “sebut Kajari.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok ke rekening pribadi beberapa staf PT Dok.
Kemudian dari uang tersebut sebagaian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sampai sejauh ini, Kejari Ambon telah menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait dalam hal ini dari jajaran PT Dok.
Selanjutnya, setelah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari PT Dok maupun dari pihak Bank Maluku dan Bank Negera Indonesia (BNI).
Perlu disampaikan juga bahwa dalam melakukan penyelidikan Kejari telah meminta keterangan pada 15 orang dari jajaran Direksi termasuk Dirut dan juga staf.
“Selanjutnya tim akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari PT Dok maupun dari pihak Bank, “jelasnya.
Untuk diketahui anggaran Rp 177 miliar yang dikelola oleh PT Dok berasalĀ dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI.***