Hukum

Jual Tanah Dengan Modus Penipuan, PT.Jakarta Baru Grub di Polisikan  

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID– Jhoni Sucahya alias Kok selaku pimpinan PT.Jakarta Baru Grub yang beralamat di Batu Meja, Sirimau, Kota Ambon, diduga telah melakukan penipuan terhadap IA dengan menjual sebidang tanah berukuran 10m² x 20m² yang terletak di Lorong Sumatra Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Tanah tersebut di jual kepada klien kami pada tanggal 21 Maret 2022 dengan harga sebesar Rp.100.000,000,. juta, dan dibayar dua kali, dan di tanda tanganan diatas kwitansi yang bermetrai 10000 ribu”, ujar Ketua Front Demokrasi Masyarakat Maluku (FMM) Muhammad Marasabessy kepada media ini, Kamis (19/3/2025).

Marasabessy mengatakan bahwa dalam isi kwitansinya bahwa tanah tersebut yang akan di ukur oleh pertanahan, yang terdepat dalam sertifikat SHM 513, dan sisanya akan di bayar dalam waktu dekat, Ambon 21 Maret 2022 tandatangan klien kami.

Modus yang dilakukan Jhoni yakni menawarkan tanah pada klien kami, dan nantinya tanah tersebut di ukur oleh Pertanahan dan Jhoni berdalil bahwa pengukuran tanah harus siapkan uang sebesar Rp.5.000,000.00, juta dan itu pun disanggupi oleh klien kami, ungkapnya.

Kemudian uang lima juta itu di transferkan kepada Jhoni melalui rekening atas nama Yeheskel Haurissa pada tanggal 13 Februari 2024, tetapi pihak pertanahan pun tidak ada yang datang untuk mengukur objek tersebut.

“Kami menilai tidak ada objek tanah yang di jual oleh PT.Jakarta Baru. Sehingga kami merasa bahwa ini adalah sebuah modus penipuan yang dilakukan oleh pimpinan PT. Jakarta Baru saudara Jhoni Sucahya terhadap klien kami”, ungkapnya.

Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa pimpinan PT. Jakarta Baru Jhoni Sucahya telah melakukan sebuah penipuan terhadap kalin kami. Sehingga kami meminta pertanggung jawaban dari saudara Jhoni, dan uang itu segerah di kembalikan berdasarkan perjanjian di atas kwitansi yang sudah di sepakati bersama.

Baca juga  Kejari Ambon Geledah Kantor PT Dok Wayame dan Rumah Maneger Keuangan

Ketika uang itu tidak di kembalikan maka kami akan melaporkan PT.Jakarta Grup ke Polda Maluku atas penipuan terhadap kalin kami. Karena asumsi kami mungkin juga ada korban – korban yang lain di lakukan oleh PT.Jakarta Baru Grub, tegas Marasabessy.

“Modus penipuan yang dilakukan PT.Jakarta Baru Grub ini sudah lama dan baru terbongkar di klien kami. Harapan besar kami Pak Jhoni mengembalikan uang klien kami”.harapnya.

Kami akan memberi waktu selama tiga hari kepada Pak Jhoni agar segera mengembalikan uang klien kami. Apabila tidak dikembalikan maka kami akan tempuh jalur hukum, pungkasnya.***

Related posts
HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1…
Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022…
Hukum

Mahasiswa Bursel Demo Desak Periksa Kepala BPJN Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku, pada Senin…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *