oleh

Jual Anak Melalui Mi-chat, Porlina Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 10 Juta

-Hukum-107 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Terbukti jual anak melalui aplikasi Michat, Prolina dihukum sembilan (9) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis itu lebih ringan dari Tuntutan Jaksa, yang sebelumnya mengingkan terdakwa dihukum 10 Tahun Penjara.

Dalam vonis tersebut dibacakan hakim ketua Martha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Senin (28/7).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Porlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Hakim.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa Porlina dengan membayar denda sejumlah Rp10 juta.

“Dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa tetap berada dalam tahan,”ujar Hakim.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa : 1 buah Kartu Indonesia Sehat Nomor Kartu 002304044921 milik anak Korban Dan  1 lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 telah lahir anak korban dikembalikan kepada anak Korban.

Kemudian 1 buah Hand Phone vivo tipe Y18 warna biru muda, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, Dirampas untuk Negara serta 2 lembar screen shot percakapan, Dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan putusannya, terdakwa Porlina yang didampngi kausa hukumnya meyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup.

Terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang sembari menetesakn air mata dengan kedua tangan terborgol.

Diketahui, terdakwa Porlina merupakan orang tua angkat dari anak korban berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga.

Terdakwa dihadapkan Persidangan karena menjual anak korban melalui Aplikasi Mi-Chat dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali main.

Perbuatan terdakwa terjadi sekitar bulan November 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 02.10 WIT bertempat di salah satu Penginapan di kompleks Jl. Sam Ratulangi, Kota Ambon.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *