AMBON, BABETO.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa surat dakwaan tersangka Lona Parinusa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon sudah sesuai mekanisme dan aturan.
Hal itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum Donald Retob dalam tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, dalam sidang yang dipimpin Wilson Sriver dengan didampingi dua hakim anggota lainnya, Kamis (27/3/2025).
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum memastikan bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam Materi Eksepsi yang menyebutkan bahwa ketidakadilan dalam proses hukum dimana langkah penyidik pada Kejaksaan Negeri Ambon dalam permeriksaan terdakwa Lona Parinusa dengan membuat ketidakadilan .
“Setelah mencermati alasan keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, terlihat dengan sangat jelas bahwa Penasehat Hukum Terdakwa kurang memahami atau tidak memahami apa yang harus djadikan alasan dalam mengajukan Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Kami Penuntut Umum. Sehingga Penasihat Hukum Terdakwa membangun narasi yang menyesatkan dengan menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi akan tetapi terdakwa langsung diperiksa sebagai tersangka, “ucap JPU.
Menurut JPU, tersebut sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dimana sebelum sampai pada tahap persidangan, seluruh proses pemeriksaan terhadap terdakwa dalam tahap penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga terdakwa bisa dihadapkan dipersidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
“Hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dalam tahap penyidikan pada tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani terdakwa dalam kapasitas sebagai saksi dan terlampir dalam berkas perkara terpisah atas nama Saksi Yuliana Puteleihalat dan Saksi Mariantje Laturete dalam perkara a guo, “ungkap JPU.
Lanjut JPU, dengan mendasari ketentuan pasal 143 Ayat (2) KUHAP dihubungkan dengan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Lona Parinussa yang telah dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sama sekali tidak terdapat Cacat Formil dimana Surat Dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum, serta berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, janis kelamin, kebangsaan tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa yang telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri pada saat persidangan.
“Dengan demikian maka terhadap keberatan Tim penasihat Hukum Terdakwa sudah seharusnya tidak dapat diterima dan harus diabaikan, “pinta JPU.
Untuk itu, JPU dalam kesimpulannya meminta agar majelis hakim dalam putusan sela-nya menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena mana surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
“Menetapkan Eksepsi atas Keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak. Serta meminta agar majelis hakim menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan, “tandas JPU.
Usai membacakan tanggapannya, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (10/4) dengan agenda putusan Sela.***