Hukum

Jaksa Tuntut Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku 6 Tahun Penjara

2 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Mantan Sekertaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus pencabulan anak dibawah umur. Korban berinisial AKS (16) Tahun, merupakan Siswi magang di dinas Pariwisata saat itu.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Annakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (10/3/2025).

Jaksa menyatakan, Terdakwa diduga dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap Korban AKS.

” Menuntut terdakwa Salmin Saleh alias SS dengan pidana penjara selama 6 tahun kurungan penjara,” kata Jaksa Endang.

Tersangka disangkakan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8172-LT-02072011-0016 tanggal 2 Juli 2011. menyatakan anak korban Andini Khadir Suat lahir di Tual pada tanggal 26 Desember 2007.

Terhadap hal itu, terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf (c) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Terdakwa melancarkan aksisnya berawal pada Jumat tanggal 06 September 2024, saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, tempat korban sedang melaksanakan PKL.

Korban tiba di kantor sekitar pukul 07.00 WIT, korban langsung masuk ke dalam ruangan keuangan, yang saat itu keadaan kantor masih sepi karena bertepatan dengan HUT GPM, sehingga pegawai yang beragama Kristen belum juga masuk kantor karena sedang beribadah,” kata JPU.

Baca juga  Korupsi Dana Hiba, Jaksa Tahan Bendahara Masjid Nurul Janaah Ohoi Nerong Malra

Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa datang ke ruangan korban dan berkata “hii sunyi saja ee barang non muslim dong ada ibadah”, dan sambil mendekati  korban. Terdakwa kemudian memegang dan mengelus pundak kiri saksi korban lalu terdakwa menurunkan tangannya ke bagian dada kiri saksi korban sambil meramasnya lalu terdakwa berkata “Pa Ramas Sadiki Seng Apa apa to?,” jelas JPU mengutip pernyataan terdakwa kala itu.

Tak sampai disitu beberapa menit kemudian terdakwa datang dan memanggil korban untuk masuk ke ruangannya, karena korban merasa takut dan segan dengan terdakwa yang memiliki kedudukan sebagai Sekretaris Dinas dan selaku penanggung jawab yang juga membawahi Bidang Keuangan, korban puin mengikuti kemauan terdakwa dan ikut masuk ke dalam ruangan terdakwa.

Ketika saksi korban sudah masuk dalam ruang terdakwa selanjutnya terdakwa kemudian menutup pintu ruangannya lalu menyuruh saksi korban untuk duduk di sofa ruangan terdakwa, ungkap Jaksa.

Setelah itu, terdakwa mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp50 ribu, dan memberikan kepada saksi korban akan tetapi korban menolak uang yang diberikan terdakwa tetapi terdakwa berkata dengan nada memaksa “ambil saja seng apa apa par sarapan”kata terdakwa kepada korban.
Akibat perbuatan terdakwa Salmin Saleh alias Pak Sek, membuat anak korban AKS merasa syok, takut dan trauma.

Kasus ini terungkap setelah Kaka korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.***

Related posts
BeritaHukum

Bandar Judi Online di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Yusuf Indra alias Indra bandar Judi Online (Judol) di Ambon dengan pidana…
Hukum

Hina Gubernur Maluku di Media Sosial, Anak Buah Murad Dituntut 2 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dua tahun penjara. Anak buah Murad Ismail ini…
Hukum

Pengelolaan ADD/DD Desa Luhu Diduga Ada Indikasi Fiktif, APH Diminta Usut Kades dan BPD Luhu

2 Mins read
SBB, BABETO.ID – Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di tahun 2023-2024 sangat memprihatinkan terkait dengan pengelolaan Anggaran Dana…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *