oleh

Jaksa Tuntut Denis Tapilaha 4,6 Tahun Penjara Terkait Narkotika

-Hukum-88 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Denis Bened Tapilaha alias Bojes 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa pemilik narkotika golongan I jenis tanaman denga berat 14,66  gram.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Ambon, Mercy G. de Lima dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Orpah Marthina  didampingi dua Hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Selasa (8/7).

Jaksa menyatakan terdakwa Denis Bened Tapilaha alias Bojes terbukti secara sah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat terlarang, kata JPU Mercy de Lima.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Selain dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp800 subsidair pidana penjara selama 3 bulan kurangan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan obat – obat terlarang.

Jaksa menyatakan barang bukti berupa; 2 (dua) paket plastic klip bening ukuran kecil berisi dedaunan kering di duga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja disimpan dalam bungkus rokok Country warna merah putih.

Barang tersebut berjumlah 15 (lima belas) paket plastic klip bening ukuran kecil berisi dedaunan kering diduga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.

Ia menyimpan barang tersebut dalam tas pinggang wama hitam bertuliskan Nirvana dengan berat Total 14,66 (satu empat koma enam enam) gram Dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) buah Hp Iphone XR wama hitam No HP. 085283904951 IMEI 353055102511331
dirampas untuk negara.

Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Terdakwa yang didampingi pengacara hukum Semy Sihaya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *