Hukum

ITPERMATA Desak Aparat Perketat Pengawasan di Laut Tayando

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Ikatan Pelajar Mahasiswa Tayando (ITPERMATA) Kota Ambon, mendesak empat lembaga penegak hukum laut, memperketat patroli di perairan Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.

“Empat lembaga penegak hukum laut harus memperketat patroli di perairan Tayando,” kata Pengurus ITPERMATA, Samil Rahareng, pada Minggu (22/6).

Desakan ini disampaikan Rahareng menyusul maraknya praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem terumbu karang di kawasan tersebut.

“Laut Tayando bukan sekadar sumber ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga ekosistem rapuh yang dikelilingi terumbu karang. Jika praktik ilegal ini dibiarkan, warisan laut kita akan hancur perlahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, metode destruktif—mulai dari pemboman ikan hingga penggunaan bahan kimia—telah membuat banyak terumbu karang di Tayando rusak parah, mengancam populasi ikan serta mata pencaharian nelayan tradisional.

“Tanpa karang yang sehat, tidak akan ada hasil laut berkelanjutan. Pelaku illegal fishing harus ditindak tegas,” ucapnya.

Empat lembaga penegak hulum laut diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI Angkatan Laut, dan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).

Sementara itu, ITPERMATA merumuskan empat tuntutan utama:

1. Patroli rutin dan terpadu oleh KKP, PSDKP, TNI AL, dan BAKAMLA di seluruh perairan Tayando Tam.

2. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal.

3. Edukasi berkelanjutan bagi nelayan tentang pentingnya terumbu karang dan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan.

4. Pelibatan pemuda dan masyarakat lokal dalam pengawasan berbasis kearifan lokal.

Organisasi pelajar ini juga menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah, aparat keamanan laut, dan lembaga lingkungan untuk menjaga kelestarian pesisir Tayando.

“Laut adalah hidup kami. Kami akan terus menjaga dan menyuarakan perlindungannya—ini tanggung jawab lintas generasi,” tegas Samil menutup pernyataannya.***

Related posts
Hukum

Direktur PT Candi Suli Diperiksa Tim Penyidik Kejati Maluku

1 Mins read
AMBON, BANETO.ID – Direktur PT Candi Suli berinisial HL diperiksa Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait kasus korupsi PT. DOK Perkapalan…
Hukum

JPMI Banten Audiensi ke Polres Pandeglang

2 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten melakukan audiensi dengan pihak Polres Pandeglang, Banten, pada…
Hukum

Korupsi UTD dan BDSR di RSUD Goran Riun Lahmuddin Kelilauw Ditahan

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri Cabang (Kecabjari) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menetapkan Direktur RSUD Goran Riun, Lahmuddin Kelilauw, sebagai…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *