AMBON, BABETO.ID – Mayalin Yuliana Plally, istri dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Stevin Melay, tercatat masuk dalam jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku.
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber, Stevin Melay telah menyampaikan secara langsung bahwa istrinya bergabung sebagai pengurus Partai Golkar.
“Dia (Stevin Melay) sudah menyampaikan kalau istrinya masuk sebagai pengurus Partai Golkar,” ujar sumber tersebut kepada BABETO.ID, Jumat (6/2/2026).
Diketahui, struktur kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku periode 2025–2030 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor Skep-148/DPP/GOLKAR/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Surat keputusan tersebut disahkan dalam rapat pleno DPD Golkar Maluku yang berlangsung di Hotel Kamari, Kota Ambon, Sabtu (31/1/2026).
Dalam struktur kepengurusan tersebut, nama Mayalin Yuliana Plally tercantum sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Tengah II (Pulau Seram).
Masuknya istri anggota Bawaslu Maluku ke dalam kepengurusan partai politik dinilai berpotensi melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Stevin Melay maupun pihak Bawaslu Maluku terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.***








Komentar