AMBON, BABETO.ID – Kembali diperiksa Tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kadis PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu akui tandatangani surat perintah membayar (SPM) 100 persen proyek rp 7,2 milyar yang diduga bermasalah.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” kata Usemahu kepada wartawan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin, (9/2/25).
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di Bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu. Saya PA (Pengguna Anggaran),” jelasnya.
Ditambahkan selaku PA, dia di sodorkan berita acara pembayaran 100 persen dan kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran.
“Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” sebut Usemahu.
Menyoal, apakah dirinya mengetahui realisasi pekerjaan baru mencapai 50 persen namun telah dicairkan anggaran 100 persen, Usemahu mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,”tegasnya.
Usemahu juga mengatakan tidak sempat melakukan On The Spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran jadi tidak sempat (On The Spot), Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,”tandasnya.***