AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Ambon, berkomitmen mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Mendagri Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB dan PeraturanWali Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ambon.
Penandatanganan ini dilakukan oleh sejumlah Pejabat Kota Ambon, diantaranya Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Kepala BPMP Provinsi Maluku, Aisun Hasan, Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, Wakapolresta Pulau Ambon & PP.Lease AKBP. Nur Rahman, Pj.Sekretaris Kota (Sekkot) Roby Sapulette, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Nathan Palonda, Kepala DinasPendidikan, F. Tasso, Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald Lekransy, Kepala Inspektorat, Beni Senbiring, Kepala Dinas Dukcapil, Hanny M.S.Tamtelahitu, Ketua MKKS Kota Ambon S. Gaspersz, Ketua K3S Kota Ambon, dan Kepala Bidang Pembinaan Dikdas Kota Ambon.
Walikota mengatakan, Pakta integritas SPMB ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru di Tahun ajaran baru ini dilakukan secara transparan.
“Saya tidak mau lagi ada yang mengintervensi kepala sekolah, mengintervensi para guru untuk menitipkan calon-calon murid baru. Kita ingin sistemnya berjalan dengan baik. karena itu tadi pakta integritas ini mau menjamin kita bahwa penerimaan muridbaru ini tidak ada kolusi, korupsi, nepotisme, pungli dan lain-lain,” katanya .
Walikota juga ingin memberlakukan pemerataan jumlah murid yang ada di sekolah-sekolah di kota Ambon.
“Tidak boleh ada menambah ruang kelas berlebihan ke sekolahtertentu sementara di sekolah-sekolah yang lain kekurangan murid. Kita ingin memberlakukan pemerataan murid di sekolah-sekolah di kota Ambon,” pungkasnya. ***