BENGKULU, BABETO.ID – Bendahara Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Iqbal Hafsari, mengajak semua pihak hormati proses hukum terhadap Charlie Chandra diduga Mafia Tanah.
“Penangkapan terhadap Charlie Chandra pada Senin 19 Mei 2025 itu dinilai sudah sangat tepat,” kata Iqbal via WhatsApp, pada Rabu (21/5).
Iqbal mengatakan bahwa terlebih dua hari sebelumnya Charlie sempat mangkir dari upaya penjemputan paksa oleh Personil Polda Banten, tepatnya pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.
Menurutnya, tindakan mangkir yang dilakukan pada saat upaya penjemputan pertama itu merupakan bentuk pembelotan hukum.
Padahal jelas, jajaran Kepolisian Polda Banten telah membawa dokumen lengkap saat proses penangkapan yang dilakukan.
“Kan sudah jelas itu, P21 itu. Nggak mungkin polisi asal tangkap-tangkap saja,” ujar Iqbal
Dasar penangkapan itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lantaran diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP terkait ketentuan pidana yang mengatur tentang pemalsuan surat.
Ancaman hukumannya pun secara konkret mengatur, 6 Tahun kurungan penjara.
“Ini produk hukum, lo. Dan perlu diingat, negara ini adalah negara hukum, maka rujukan kita adalah hukum yang sah berlaku, dan perlu di ingat lagi, Polisi itu bertindak atas nama hukum Undang-Undang,” terangnya.
Terlebih, mafia tanah Charlie Chandra terkesan berkilah dengan upaya fiktif pembalikan fakta. Memberikan tuduhan-tuduhan kepada pihak lain sebagai mafia tanah.
“Karna ia menuduh pihak lain mafia tanah. Dan menurut saya, tuduhan itu tak berdasar,”bebernya.
Padahal jelas, pemalsuan lahan tanah itu telah terbukti. SHM tersebut telah dibatalkan melalui SK Kanwil BPN Provinsi Banten. Karena penerbitan sertifikat tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Palsu.
“Polisi juga telah mengungkap kalau Kanwil BPN juga sudah mengeluarkan surat pembatalan SHM, karena terbukti AJB nya palsu,”tegasnya.
Di lain hal, Iqbal Hafsari ia juga menyayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh tim pengacara dari Charlie Chandra yakni Gufroni dari LBH-AP PP Muhammadiyah.
Menurutnya, upaya Gufroni yang menyebutkan bakal mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merupakan langkah yang tidak tepat.
“Langkah-langkah Gufron itu bahkan cenderung terkesan unprosedurial. Marilah sama-sama kita hormati, hukum yang berlaku di negeri ini,” pinta Iqbal.
Mantan ketua Umum DPD IMM Provinis Bengkulu ini berharap, kepada kepolisian agar benar-benar bisa membuat terang atas kasus ini sampai tuntas di pengadilan, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Semoga polisi tidak berhenti melakukan proses hukum, sehingga membuat terang benderang ini semua,” tuntasnya.***
Komentar