HukumLingkunganPemerintahan

Hutan Lindung Dirusaki, Masyarakat Dusun Ani Desak Pemerintah Untuk Sikapi

1 Mins read

SBB, BABETO.ID – Masyarakat Dusun Ani, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, mendesak Pemerintah Kabupaten, Seram Bagian Barat (SBB) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku, menyikapi dugaan kerusakan hutan lindung.

Hal ini disampaikan Ketua Biro Sosial dan Pelayanan Umum DPW KBPUM Maluku, Dodi Mas Wally, mewakili keresahan warga Dusun Ani atas kerusakan hutan lindung yang dilakukan beberapa oknum masyarakat Dusun Olas.

Apa yang dilakukan terhadap hutan lindung dimaksud, sangat melanggar hukum. Kata Dodi, sebab, akibat dari kerusakan itu, dapat berdampak langsung ke lingkungan dan kehidupan masyarakat di Dusun Ani.

“Tindakan ini sangat kami sesali. Untuk itu, perlu disikapi dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten, khususnya Kesatuan Pengelola Hutan, BKSDA dan Pemerintah Desa Lokki, agar segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dodi menjelaskan, kalau sebelumnya telah ada kesepakatan bersama yang dihasilkan saat pertemuan di Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) SBB dan Pejabat Desa Lokki dan Kepala Dusun Olas.

Dan dalam pertemuan tersebut, Dodi mengaku, Kepala KPH SBB menegaskan, seluruh aktivitas perusakan hutan lindung dan konservasi harus dihentikan segera. Bahkan KPH dan BKPSDA sudah berkomitmen melakukan pencegahan.

“Dua lembaga ini setahu saya dalam pertemuan itu sudah saling komitmen untuk melakukan pencegahan serta pemantauan di lapangan, sekaligus memberi himbauan kepada warga yang terlibat terkait masalah ini,” cetusnya.

Namun, hingga kini warga Dusun Ani belum melihat tindakan konkrit yang diambil. Padahal  beberapa tahun silam mereka sudah melaporka hal ini. “Kami taati prosedur dan hukum, tapi di mana tanggung jawab pemerintah?,” tanya Dodi.

Berikut tiga poin tuntutan yang diterima media ini, Selasa (20/5). Pertama, terkait pelaporan yang dianggap tidak berbuah hasil. Sejak 2021-2025, pelaporan yang dilakukan ke Dinas terkait belum memberikan kepastian hukum.

Baca juga  Kantor Desa Tial Disegel Warga Buntut Pemecatan Imam Masjid Dianggap Sepihak

Kedua, mereka pertanyakan lambannya respons Pemerintah. “Warga mempertanyakan ada apa di balik lambannya penanganan dari KPH, BKSDA, dan Pemerintah Desa Lokki,” bunyi tuntutan tersebut.

Dan yang ketiga, Warga Dusun Ani mengingatkan dampak perusakan hutan dirasakan oleh mereka, bukan Dusun Olas.
Karena itu, semua pihak diminta untuk bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat terdampak.

“Sekali lagi sayang meminta dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk serius menyikapi kerusakan hutan ini demi kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian alam di Seram Bagian Barat,” tutup Dodi. ***

Related posts
Pemerintahan

Koprasi Desa Merah Putih Provinsi Maluku Resmi Diluncurkan

1 Mins read
Koprasi Desa Merah Putih Provinsi Maluku Resmi Diluncurkan AMBON, BABETO.ID – Dalam Kunjungan Kerjanya di Provinsi Maluku. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah…
Hukum

Wakapolda Maluku Berganti ke Brigjen Pol. Imam Thobroni

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Maluku berganti dari Irjen Pol. Samudi, kepada Brigjen Pol. Imam Thobroni. Upacara serah terima…
KeagamaanPemerintahan

Kafilah Kota Ambon Ikut Seleksi STQH ke XXVIII Tingkat Provinsi Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena resmi melepaskan Kafilah Kota Ambon untuk mengikuti lomba Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *