AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dua tahun penjara.
Anak buah Murad Ismail ini dihukum lantaran menghina Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, pada Desember 2024 lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ambon, Achmad Attamimi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua Hakim anggota lainnya, pada Senin (28/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Patrick Papilaya terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Penghinaan tersebut dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Itu dilakukan dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik.
Sebagaimana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Attamimi dalam persidangan.
Selain pidana badan, JPU juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp500.000 rupiah.
” Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),” tamba JPU.
JPU menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 buah flashdisc merek hp berukuran 4 GB warnah silver Yang berisikan 2 (dua) Video
Dimana dua video tersebut dengan durasi waktu 3 menit. 09 detik dan 2 menit. 30 detik yang berisikan rekaman tangkapan layar Video siaran langsung akun Tiktok bernama @P4trickPapi.
Kemudian satu buah akun media sosial Tiktok dengan nama pengguna @p4trickpapi url akun https://www.tiktok.com/@p4trickpapi?t=8sSqN603fpi&r=1 namun password atau kata sandi tidak ingat lagi/sudah lupa.
Dan 1 unit handphone merek Samsung A52 warna putih dengan IMEI 135680858062110 yang dalam keadaan rusak. Semuanya dirampas untuk Negara.
Selain menghina Gubernur Maluku, Patrick Papilaya sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 karena menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.
Namun, Patrick belum ditahan atas kasus tersebut karena masih mengajukan kasasi. Dengan penahanan terbaru ini, Patrick kini menghadapi dua kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial.***