MALUKU, BABETO.ID – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hena Hetu secara resmi memberhentikan Achmad Jais Ely dari jabatannya Ketua Dewan Pakar Strategis.
Keputusan ini diambil dalam rapat resmi DPP Hena Hetu tanggal 25 November 2025 sebagai respons atas tindakan Jais Ely yang dinilai bertentangan dengan semangat persatuan dan melanggar konstitusi organisasi.
Berikut beberapa poin utama yang melatar belakangi keputusan tegas tersebut:
1. Pelanggaran Terhadap AD/ART Organisasi
Jais Ely dinilai telah melanggar Pasal 12 Anggaran Dasar dan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga DPP Hena Hetu, khususnya terkait loyalitas dan integritas terhadap organisasi. Keterlibatannya dalam pembentukan organisasi baru bernama Hetu Jazirah dan pengangkatan dirinya sebagai ketua, dilakukan tanpa konsultasi maupun persetujuan resmi dari DPP Hena Hetu.
2. Mencederai Semangat Penyatuan
Penyatuan dua kubu Hena Hetu—yang sebelumnya terpecah antara kubu Saleh Hurasan dan Jais Ely—merupakan inisiatif mulia dan dihadiri langung oleh Gubernur Hendrik Lewerissa demi menciptakan stabilitas dan kedamaian di Jazirah Leihitu. Namun, tindakan Jais Ely justru mengkhianati semangat rekonsiliasi tersebut dan berpotensi memecah belah kembali masyarakat adat.
3. Mengganggu Stabilitas Sosial dan Budaya
Pembentukan organisasi tandingan di tengah upaya konsolidasi dan rekonsiliasi berisiko menimbulkan kebingungan serta konflik horizontal di kalangan anak negeri. DPP Hena Hetu menilai bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga mengancam harmoni sosial yang telah susah payah dibangun.
4. Preseden Buruk bagi Tata Kelola Organisasi Adat
Sebagai tokoh yang sebelumnya telah diakomodir dalam struktur resmi DPP Hena Hetu, tindakan Jais Ely menciptakan preseden buruk dalam tata kelola organisasi adat. Keteladanan dan komitmen terhadap keputusan kolektif adalah fondasi utama dalam menjaga marwah dan legitimasi kelembagaan adat akan tetapi secara sadar di cederai oleh Jais Ely sebagai ketua Dewan Pakar Strategis DPP Hena Hetu.
Sebagai pihak yang memprakarsai penyatuan Hena Hetu, Gubernur Maluku memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa proses rekonsiliasi tidak disabotase dan di khianati oleh kepentingan pribadi. DPP Hena Hetu secara resmi meminta Gubernur Hendrik Lewerissa untuk mengevaluasi yang bersangkutan.
DPP Hena Hetu menyatakan bahwa apa yang dilakukan Jais Ely adalah bentuk penghianatan terhadap semangat penyatuan dan keutuhan organisasi serta keharmonisan hidup Masyarakat Jazirah Leihitu, tetapi yang lebih buruknya adalah sebagai seorang birokrat Jais Ely dianggap tak beretika. Bahkan penyatuan yang dilakukan di hadapan Gubernur Hendrik Lewerissa saja bisa dengan mudah dikhianati, artinya Gubernur Maluku yang merupakan pimpinan yang bersangkutan di Pemda Maluku saja tidak dihargai. Inikan bentuk perilaku tidak terpuji dan berpotensi merusak tatanan pemerintahan yang ada. Tipikal pejabat daerah seperti ini tak pantas mengemban jabatan strategis dalam pemerintahan, karena sebagai seorang pejabat harusnya memiliki Moral dan Etika birokrasi yang baik serta taat asas.
“Kami tidak ingin perpecahan kembali terjadi. Keputusan ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan kedamaian anak negeri Jazirah Leihitu,” tegas Ketua Umum DPP Hena Hetu, Saleh Hurasan.
Dengan keputusan ini, DPP Hena Hetu menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan, adat, dan kehormatan masyarakat Jazirah Leihitu dan terus Bersama pemerintahan lawamena membangun Jazirah Leihitu yang lebih baik. Tutup saleh. ***








Komentar