AMBON, BABETO.ID – Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Hasan Pattiasina atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Martha Martina, Senin (21/7/2025). Jika denda tak dibayar, diganti kurungan 3 bulan.
Hasan terbukti membujuk korban dengan tipu muslihat untuk melakukan hubungan badan di WC umum sebuah desa di Maluku Tengah, pada Januari dan Februari 2025.
Tindakan terdakwa dinyatakan melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Barang bukti berupa pakaian korban dimusnahkan, sementara ponsel korban dikembalikan ke pemilik sah.
Perkara ini menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Maluku yang menjadi perhatian publik.***
Komentar