oleh

Hari ini, Sidang Sengketa PSU dan PSSU Pilkada Buru

-Hukum, Politik-6 Dilihat

JAKARTA, BABETO.ID – Sidang sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pilkada kabupaten Buru antara Amustafa Besan- Hamza Buton dan Ikram Umasugi – Sudarmo pada Jumaat (25/4).

Informasi yang dihimpun BABETO.ID bahwa gugatan yang diajukan oleh Amus Besan -Hamza Buton yaitu tentang dugaan keterlibatan perangkat desa saat PSU di TPS 2 Desa Deboway.

Sementara PSSU di TPS 19 Desa Namlea pasangan Amus Besan – Hamza Buton menduga ada ketidak cocokan antara suart suara dan daftar hadir pemilih.

Namun itu semua dibantah oleh salah seorang tim pasangan Ikram Umasugi- Sudarmo yang belum mau namabua disebut, bahwa itu semua sudah selesai.

“Tidak ada lagi permasalahan karan permasalahan yang pasangan Amus Besan – Hamza Buton ajukan itu sudah disidangkan di persidangan pertama,” jelasnya.

Doc. Sidatang sengketa Pilkada Ulang di MK

Diketahui bahwa PSU dan PSSU di Kabupaten Buru, kembali digugat ke Mahkama Konstitusi (MK), ketika Amustafa Besan -Hamza Buton kalah dalam perhitungan keseluruhan total jumlah suara dari pilkada sampai pilkada ulang.

“Kami rencana besok selesai pleno KPU (Buru) kami akan konfrensi perss untuk buat gugatan ke MK lagi,” kata salah seorang TIM Pemenang Pasangan nomor 4. Amanah (Amus Besan – Hamzah Buton), yang belum mau namanya disebut, via watsapp, pada Senin (7/4).

Ia menambahkan bahwa ada masalah yang lebih besar dari gugatan pertama. Sehinga pasangan nomor 4. Amanah kembali membuat gugatan.

“Masalah di TPS (19) desa Namlea, itu ada 80 suara lebih yang tidak pasti. Daftar hadir tidak sesuai juga dengan jumlah suara yang coblos,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa untuk TPS 2 Desa Deboway ada puluhan orang yang tidak dapat mengikuti pemilihan dan ada aparat desa yang terlibat untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Sementara, dari pihak pasangan nomor 2. Ikhlas, mengatakan kalau semuanya dikembalikan ke Bawslu dan KPUD Kabupaten Buru.

“Sesuai putusan MK itu dikembalikan lagi ke Bawslu dan KPUD,” kata Samsul Sampulawa, tim pasangan nomor 2. Ikhlas, via watsapp.

Ia menambahkan kalau sudah jelas bahwa yang harus buat gugatan itu yang kalah di TPS 2 Desa Deboway, bukan yang menan, kenapa yang menang yang merasa di curangi.

“Kemarin (pemilihan pertama) kan pasangan nomor 4 suara hanya 55 suara saja, kenapa bisa naik signifikan seperti ini, itu yang harus di pertanyakan,” ujarnya.

Ia menambahkan kalau pihaknya ingain untuk merangkul semua pihak untuk membangun kabupeten Buru bersama-sama tapi kalau ada yang tidak mau itu dikembalikan kepada masing-masing pihak.

“Masalah TPS Namlea itu kan sudah jelas keputusan MK untuk menghitum ulang, lalu sudah dihitum, terus apa lagi mau dipersoalkan,” ujarnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *