AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi larangan berjualan di bahu jalan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Mardika Ambon.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette bersama Forkopimda dan pimpinan OPD, serta turut Raja Batu Merah dan para stafnya.
“Hari ini kami memberitahukan bahwa Pemerintah kota Ambon akan melaksanakan penataan dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Mardika hingga Batumerah yang berjualan tidak pada tempatnya,” kata Plt Sekot Ambon Robby Sapulete, pada Kamis (17/4/2025).
Sapulette mengungkapkan bahwa Pemkot Ambon melakukan sosialisasi terkait penataan pasar. Hal itu bertujuan agar Pasar Mardika bisa ditata dengan baik serta terbebas dari kemacetan dan menciptakan lingkungan yang bersih dan rapih bagi semua masyarakat kota Ambon.
Menurut Sapulette, sebagian besar pedagang di pasar mardika aktivitasnya diluar dari pasar. Artinya mereka berjualan di trotoar hingga di badan jalan sehingga hal ini menimbulkan kemacetan yang parah.
Oleh karena itu, pemkot ambon menegaskan kepada seluruh pedagang yang beraktivitas diluar pasar mardika harus masuk dalam pasar mardika. Pemkot juga menghimbau kepada seluruh pembeli harus parkir kendaraannya dan masuk untuk berbelanja di dalam pasar mardika.
“Jadi ketertiban harus dilakukan bukan hanya pedagang namun juga oleh pembeli yang ingin bertransaksi, “kata Sekot.
Ditambah lagi, apabila ada satu atau dua pedagang yang berjualan diluar pasar, maka banyak juga yang akan ikut berjualan di luar pasar Mardika.
“Untuk itu kita minta kepada pedagang untuk masuk ke dalam pasar dan kita berikan deadline hingga batas waktu kepada mereka, “terangnya.
Pemkot Ambon juga akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada para pedagang. Nantinya sampai pada waktu yang ditentukan apabila masih ada pedagang berjualan di luar pasar, maka akan ditertibkan secara tegas.
Diketahui, sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette bersama Forkopimda dan pimpinan OPD, Raja Batu Merah.
Penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan kios/tenda/lapak yang berada di Jalan Pantai Mardika termasuk terminal A1 dan A2 akan dilaksanakan pada tanggal 28 April 2025.
Sebelum dilakukan penertiban, tim akan turun ke lapangan dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang mulai hari ini 17 -22 April 2025.
Para pedagang yang menempati trotoar dan badan jalan diimbau untuk segera menempati lapak di gedung baru Pasar Mardika.***