Hukum

Hakim Vonis Mantan Sekdis Pariwisata Maluku 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta 

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (24/3/2025).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahelakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dobawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salmin Saleh selama 2 tahun penjara, “ucap hakim.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Rp 7 juta kepada korban sebagai uang konpensasi.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan akan menyampaikan putusan tersebut ke pimpinan. Kemungkinan besar JPU akan mengajukan banding.

“Nanti kordinasi dulu dengan pimpinan. Tapi kemungkinan besar akan banding karena putusan jauh dari tuntutan, “tandas Endang usai sidang.

Diinformasikan, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Salmin Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Yang perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024. Saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tempatnya melaksanakan PKL.

Saat itu korban tiba di kabtor pukul 7.00 WIT dan suasana kantor masih sepi selain itu, dihari itu juga bertepatan dengan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.

Baca juga  Kejati Maluku Bersama Cabjari Wahai Hentikan Perkara 351

Tidak berselang lama, terdakwa datang ke ruangan korban dan langsung memegang bahu korban dan mengelus-elusnya.

Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian menurunkan tangannya kearah dada korban bagian kiri dan meremasnya. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban.

Namun, beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dan memanggil korban untuk pergi keruangannya. Karena merasa takut, korban menuruti kemauan terdakwa.

Saat masuk keruangan, terdalwa langsung mengunci pintu ruanganya dan menyuruh terdakwa duduk di sofa.

Parahnya lagi, terdakwa memberikan uang Rp.50 ribu kepada korban tetapi ditolak. Akan tetapi terdakwa memaksanya dengan alasan untuk uang makan siang. Akibat perbuatan itu, korban merasa syok dan trauma.***

Related posts
HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1…
Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022…
Hukum

Mahasiswa Bursel Demo Desak Periksa Kepala BPJN Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku, pada Senin…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *