JAKARTA, BABETO.ID – Diketahui pada tanggal 26 April 2025, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni, bersama rekan-rekan Ahmad Khozinudin eks HTI, Said Didu seorang provokator dan sejumlah aktivis anti kebijakan pemerintah hadir di auditorium KH Ahmad Dahlan gedung dakwah Muhammadiyah, jalan menteng raya 62 Jakarta Pusat untuk melakukan konsolidasi. Hal ini, mengindikasikan Muhammadiyah sedang disulap menjadi sarang mafia kasus dan mafia tanah yang berideologi ekstrim.
Pertemuan tersebut disinyalir bukan hanya semata-mata Pers Conference untuk menyampaikan sikap dan informasi ke publik terkait permasalahan hukum mafia tanah Charlie Chandra, melainkan melakukan evaluasi total terhadap semua kegagalan agenda pergerakan selama ini, termasuk perihal misi hitam mereka dalam melancarkan narasi manipulatif’ konfrontatif dan provokatif seputar polemik pagar laut di tangerang.
Namun, yang menjadi anomali adalah Gufroni sebagai representatif LBH-AP PP Muhammadiyah, dan locus pertemuan di gedung dakwah Muhammadiyah, tetapi para pentolan yang hadir duduk di meja depan didominasi oleh aktivis eks HTI (kaum konservatifsme) dan para provokator.
Muncul pertanyaan kritis ialah apakah saat ini LBH Muhammadiyah sedang defisit intelektual atau sumber daya manusia handal di bidang hukum ?. Karena fakta empiris membuktikan Gufroni melakukan pendampingan hukum atas nama Muhammadiyah, tetapi minta suaka dan bersekutu dengan eks HTI Ahmad Khozinudin dan Said Didu mantan sekretaris kementerian BUMN yang di pecat berkali-kali.
Bila Gufroni ingin LBH-AP PP Muhammadiyah benar-benar orientasi memperjuangkan nilai keadilan bagi kaum marginal, seharusnya turun ke semua pelosok Nusantara Republik Indonesia untuk melakukan Advokasi dan pendampingan hukum kepada ribuan bahkan jutaan rakyat kecil, yang sering menjadi korban ketidakadilan dan objek kebijakan politik dari pihak tertentu, bukan fokus membela mafia tanah dan menyerang PIK2 demi mencari sensasi murahan.
Menggiring organisasi untuk membela mafia tanah dengan melibatkan pihak luar yang memiliki ideologi ekstrim, merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap eksistensi Muhammadiyah secara implisit. Sebab, stok intelektual Muhammadiyah di bidang hukum cukup berlimpah ruah tanpa harus berafiliasi dengan para mafia kasus seperti Ahmad Khozinudin dan Said Didu seorang provokator ulung.
Lantas siapa Ahmad Khozinudin ?. Dia merupakan aktivis HTI, yang dikenal dengan narasi-narasi ekstrim dan penuh kontraproduktif seperti pernah menyatakan “Syariah Yes, Khilafah Yes, Pancasila No, NKRI No. Jadi, sebagai umat Islam maka wajib terikat dengan kesepakatan founding fathers, yakni para sahabat. Wajib terikat dengan syariat Islam dan memperjuangkan sistem khilafah. Syariah dan khilafah yes, Pancasila dan NKRI no.”
Bahkan pada tahun 2022 dia pernah meminta kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk bubarkan Densus 88 Anti Polri, ketika dia gagal jualan konsep Khilafah dan ada dendam kesumat sejak HTI dibubarkan oleh Pemerintah pada tanggal 19 Juli 2017. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Alasan pemerintah bubarkan HTI karena Aktivitas HTI dianggap mengalami distorsi, disorientasi dan deviasi terhadap nilai-nilai dasar Bernegara dan etika kehidupan Berbangsa, serta bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945. Pemerintah juga berpandangan bahwa HTI menciptakan benturan sosial dan dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri peran dan kiprah nyata Ahmad Khozinudin dan kelompok radikal nya selama aktif di HTI selalu memproduksi narasi ujaran kebencian, fitnah dan rasis kepada etnis tertentu. Bahkan cenderung melakukan adu domda dengan tujuan memecah umat dan sesama anak bangsa.
Ironisnya, Ahmad Khozinudin kink telah diketahui jelas indentitas sebagai kaum konservatifsme, yang memiliki ideologi ekstrim dan berbahaya bagi kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, tetapi masih diberikan ruang oleh Gufroni untuk berafiliasi dengan Muhammadiyah. Itu artinya, mereka se-frekuensi pemikiran dan memiliki misi yang sama.
Berkumpul nya eks HTI, para provokator dan sejumlah aktivis anti kebijakan pemerintah di gedung dakwah Muhammadiyah, semakin memperkuat dugaan publik bahwa Gufroni lah Master Mind (Pikiran Utama) dibalik terbuka nya pintu gerbang Muhammadiyah bagi mafia kasus dan mafia tanah, yang memiliki paham ekstrim untuk bersarang.
Kemudian, alasan Ahmad Khozinudin disebut sebagai mafia kasus, karena suka membela mafia tanah seperti perkara pasangan suami-istri SK Budiarjo dan Nurlela di kawasan cengkareng. Tetapi berdasarkan fakta persidangan, keduanya terbukti terlibat melakukan kerja manipulatif dengan cara menduplikat sertifikat tanah di kawasan cengkareng. Atas perbuatannya mereka telah divonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara Said Didu sang provokator ulung, yang acap kali melancarkan argumen-argumen provokasi dan propoganda di balik viralnya pagar laut dan menuduh keterlibatan Agung Sedayu Group. Tetapi oleh pihak Bareskrim Polri telah membantah pernyataan sesat tersebut secara resmi melalui hasil penyelidikan dan investigasi, bahwa tidak ada keterlibatan pihak PIK2 pada kasus dimaksud.
Said Didu merupakan mantan sekretaris BUMN, yang dipecat berkali-kali karena gagal mengemban amanah diatas pundakya, selama ini hobbynya hembuskan narasi provokatif dan opini liar seakan-akan terjadi perampasan tanah di PIK2. Hal ini, membuat LBH-AP PP Muhammadiyah terkecoh untuk turun gunung melakukan Advokasi, tetapi ternyata dialah mafia tanah yang pernah di tolak menawarkan lahan di areal PIK dengan harga fantastis.
Ahmad Khozinudin maupun Said Didu keduanya teman seperjuangan Gufroni, yang memanfaatkan Muhammadiyah dan memperdaya para tokoh sesepuh berpengaruh di internal organisasi seperti Din Syamsuddin dan M. Busyro Muqoddas untuk menyerang PIK2.
Gufroni juga dikenal di internal Muhammadiyah sebagai mafia kasus berkedok praktisi hukum, yang selalu seret organisasi membela mafia tanah demi mencari panggung murahan. Selain itu, dia memiliki motivasi ingin melakukan balas dendam, sebab selama ini selalu kalah di pengadilan saat berhadapan dengan tim hukum PIK2. Hal ini lah membuat warga persyarikatan semakin mengecam sikapnya.
Gufroni dan Ihsan Tanjung memiliki track record buruk yaitu, pernah membela Kasus Mafia Tanah Sutrisno Lukito di Dadap. Sutrisno lukito, merupakan Mafia Tanah dari Bos PT. Graha Cemerlang, kasusnya oleh hakim dia sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 3 tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gufroni dan sekutunya setelah selalu kalah di pengadilan, dan gagal mengeksploitasi kasus pagar laut dengan tujuan menyerang Agung Sedayu Group, maka sekarang mulai merangkul para mafia tanah, mafia kasus dan para aktivis anti kebijakan pemerintah untuk menjadikan Muhammadiyah sebagai arena kompromi dan konsolidasi mereka untuk meracik bahan propoganda ke ruang publik.
Dengan demikian, berdasarkan fakta keterlibatan Ahmad Khozinudin eks HTI dan Said Didu seorang provokator ulung, yang hadir di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta Pusat, mengkonfirmasikan Gufroni jelas memanfaatkan nama besar Muhammadiyah, dan menjadikan sebagai sarang para mafia kasus dan mafia tanah untuk beternak berideologi ekstrim.***
Oleh : Paman Nurlette, Aktivis Muhammadiyah