AMBON, BABETO.ID – Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath dalam program 100 hari kerja memprakasai pembangunan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Imigrasi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Pemerintah Kabupaten MBD akan meluncurkan terbentuknya Tempat tersebut.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Maluku Affandy Hassanusi saat ditemui di Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (4/6), menjelaskan bahwa Program tersebut dilakukan dengan pertimbangan Maluku yang merupakan Provinsi Kepulauan.

Doc. Tim pembentukan TPI dan Pos Imigrasi
“Perimbangan provinsi kepulauan dengan gugusan pulau yang berjumlah 1.412 pulau dan berbatasan langsung dengan Negara lain yaitu Timor Leste dan Australia,” ujarnya.
TPI jelas Hassanusi berada di Pulau Moa, dan Pos Imigrasi, tepatnya di Pulau Liran, Pulau Wetar, Pulau Kisar dan Pulau Letti, yang merupakan pulau-pulau terluar dari Indonesia dan berbatasan dengan Timor Leste.

Doc. Tim pembentukan TPI dan Pos Imigrasi
“Proses persiapan pembentukan TPI dan Pos Imigrasi ini telah dilakukan secara optimal berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD),” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten MBD, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, dengan tersedianya Gedung Kantor dan sarana prasarana penunjang termasuk kesiapan personel.
Affandy mengatakan bahwa Pembentukan TPI dan Pos Imigrasi di MBD yang diprakarsai oleh Gubernur dan Wagub ini.
Sebagai wujud penegasan keamanan dan kedaulatan negara, yang juga memberikan dampak adanya interaksi antar Indonesia dan Timor Leste baik dalam sektor ekonomi (perdagangan) maupun sektor pariwisata (kunjungan wisatawan mancanegara).
Dimana dapat bermuara terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan TPI dan Pos Imigrasi ini juga dapat mengoptimalkan pengawasan keimigrasian untuk mencegah pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian seperti people smuggling, human trafficking, penyeludupan narkoba dan senjata api,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan pemeriksaan keimigrasian ini sangat diperlukan, mengingat pulau-pulau tersebut terdapat lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) Timor Leste yang sering membeli ikan dan hasil bumi di sana dengan menggunakan speed boat dari Timor Leste.
Serta hubungan kekeluargaan yang erat antara masyarakat Kabupaten MBD dengan Timor Leste yang secara langsung memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di sana.
Ia juga menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku akan memberikan 50 paspor gratis sekaligus melaunching TPI dan pembuatan paspor.
Serta direncanakan penyerahan hibah lahan Pemerintah Daerah kabupaten MBD untuk dibangunnya Kantor Imigrasi secara permanen.
Sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dan komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tim Pembentukan TPI dan Pos Imigrasi
Serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif, baik dalam proses pembentukan dan proses pemeriksaan keimigrasian maupun dalam pengawasan agar program ini dapat berjalan optimal dan efektif.***