JAKARTA, BABETO.ID – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengatakan kalau pedekatan politik Jakarta masih contingency approach. Provinsi Maluku sulit maju.
“kalau pedekatan politik Jakarta masih contingency approach, yakin provinsi-provinsi kepulauan sulit untuk memacu kemajuan,” kata Hendrik, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4).
Ia mengatakan kalau di Maluku kondisi BUMD dalam kondisi yang relatif baik. Dan yang terbaik adalah Bank Maluku – Maluku Utara.
“Bank ini (Bank Maluku) bank umum dan kondisi sangat sehat, karena P OJK 12 2020, seluruh bank umum itu harus melakukan konsolidasi keuangannya,” ujarnya.
Karena itu sehingga yang modal inti dana dibawa 3 trliliun seperti bank Maluku- Malut mau tidak mau harus Kerja Usaha Bersama (KUB) dengan bank -bank lain.
“Kami sudah melakukan proses KUB dengan Bank DKI dan mudah -mudahan bulan ini kita closing kerjasama tersebut sehinga bisa memenuhi POJK 12 2020,” ucapnya.
Dari postur APBD provinsi Maluku 3,2 triliun setelah efisiensi dapat saya laporkan bahwa PAD kami itu 652 milyar 248.157.000, sekian.
“Sementara dana transfer untuk Maluku dari pusat sekitar 2,429 trliun,” tuturnya.
Maluku adalah salah satu provinsi yang di yakini dimana telah di ketahui termasuk provinsi dengan kapasitas fiskal yang lemah, karna PAD Maluku kecil dan tergantung kepada dana transfer dari pusat
“Kami terus terang saja dengan formula perhitungan DAU dan DAK yang hanya menghitung luas laut dan daratan, sampai kapan pun kami kalau formula ini tidak dirubah, Maluku dan saya percaya, provinsi-provinsi kepualaun lain juga akan mengalami hal yang sama,” tuturnya.
Hendrik mengatakatan kalau tidak akan bisa memacu pertumbuhan pembangunan dan yang bisa mensejahterakan rakyat dan memajukan daerah kalau formulanya seperti sekarang ini.
“Kami harapkan formula DAU dan DAK khusus untuk provinsi kepulauan paling kurang harus mempertimbangkan juga luas lautan,” terangnya.
Sebagai formula untuk menghitung DAU dan DAK, jika tidak akang kesulitan. Oleh karna itu, perjuangan-perjuangan untuk provinsi kepulauan, untuk mengolkan undang-undang provinsi kepulauan.
Itu semua gara provinsi-provinsi kepulauan ini memiliki rezim hukum yang berbeda, sehingga mendapat perlakuan politik anggaran yang juga berbeda.
“Politik anggaran tidak disamaratakan dengan daerah -darata atau kontinental itu. Terus kami dorong agar bisa RUU provinsi kepulauan tersebut bisa menjadi UU provinsi kepulauam,” sambungnya.
Dulu Hendrik pernah 5 tahun di badan legislasi namun menurut dia, hanya masuk di badan legis lasi nasional saja, tidak pernah di mewujut menjadi satu UU.
“Saya kira pemerintah pusat tidak memilili politica will yang kuat untuk mendorong RUU kepulauan kepulauan menjadi UU kepulauan,” tegasnya.
Ketua DPD Gerindra Maluku itu juga menghimbau kepada gubernur-gubernur dari provinsi kepualaun untuk sama-sama mendorong RUU provinsi kepulauan, menjadi UU provinsi kepulauan, sebab jika tidak maka provinsi-provinsi kepulauan tidak diperlakukan spesial.***