oleh

Gubernur Hendrik: Kabupaten SBT dan Kepulauan Aru Telah Penuhi Syarat Untuk Segera Dibangun SR

JAKARTA, BABETO.ID – Dua Kabupaten di Provinsi Maluku dikabarkan telah memenuhi syarat untuk segera dibangun Sekolah Rakyat (SR).

Hal tersebut disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa usai Penandatanganan  Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah (BMD) antara Menteri Sosial dengan Para Gubernur, Bupati dan Walikota di Gedung Aneka, Kementerian Sosial RI, Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.

Gubernur Hendrik menyatakan di Maluku terdapat dua Kabupaten yang telah memenuhi syarat untuk dibangun Sekolah Rakyat dan ada beberapa Kabupaten lain segera menyusul.

“Di Maluku sudah ada 2 Kabupaten yang telah memenuhi syarat untuk segera dibangun SR yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru. Segera menyusul Kabupaten Malra, Kota Tual, Maluku Tengah, Buru Selatan dan Buru,” kata Hendrik.

Ia menjelaskan bahwa kawasan untuk membangun sekolah rakyat syaratnya harus benar-benar memiliki legalitas yang sah dan beban tanggungan atau jaminan dalam bentuk apapun.

“Syarat membangun kawasan SR, lahan yang digunakan harus benar benar memiliki legalitas yang sah, free dan clear dari masalah dan beban tanggungan atau aset jaminan dalam bentuk apapun,” ujar Gubernur HL sapaanya.

“Khusus untuk SR yang dikelolah Pemprov Maluku sudah direkrut 100 calon siswa SMA SR yang menggunakan fasilitas di Hiti Hiti Hala Hala di Passo, Kota Ambon, ” sambungnya.

Gubernur HL menambahkan bahwa Pemprov Maluku menaruh perhatian serius untuk mewujudkan SR di 11 Kab Kota di Maluku. Ini kesempatan terbaik kita untuk mengurus kaum yang miskin dan terpinggirkan. Hati kita tertaut untuk memuliakan kaum dhuafa.

“Di Negeri yang besar, anak anak tidak boleh kecil impiannya, hanya karena orang tuanya miskin. Negara boleh tidak mewariskan harta kepada rakyatnya, tetapi negara tidak boleh gagal mewariskan harapan, ” terang orang nomor 1 di Maluku itu.

Selain itu, Gubernur HL menegaskan bahwa proses rekruitmen calon siswa di SR akan dilakukan secara objektif, benar benar didasarkan atas data yang valid dan akurat yang diperoleh dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data dari Badan Pusat Statistik.

“Saya tegaskan kepada OPD terkait untuk jangan coba coba dengan proses rekruitmen calon siswa SR, tidak boleh ada nepotisme, primordialisme dan sebagainya. Anak anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrim yang berhak menjadi siswa SR. Proses rekruitmen harus sesuai falsafah LAWAMENA, Par Maluku Pung Bae, “cetusnya. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *