AMBON, BABETO.ID – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa berikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buru atas pengungkapan kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada 28 Februari 2025 lalu.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Polres Buru dalam mengungkap kasus pembakaran Kantor KPUD Kabupaten” kata Hendrik, via WhatsApp, pada Jumaat (25/4).
Hendrik mengatakan bahwa Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi tinggi dan komitmen kuat dalam menegakkan hukum.
“Pentingnya penegakan hukum yang tegas dan cepat dalam kasus-kasus yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan proses demokrasi seperti itu sangat di butuhkan,” ujarnya.
Bagi Hendrik, pembakaran Kantor KPUD Kabupaten Buru merupakan tindakan kriminal yang sangat serius, karena dapat menghambat penyelenggaraan pemilu dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Ini sangat luar biasa, karna pengungkapan kasus ini dalam waktu relatif singkat dan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat penegak hukum di Maluku,” jelasnya.
Hendrik menjelaskan bahwa keberhasilan Polres Kabupaten Buru ini patut menjadi contoh bagi seluruh aparat penegak hukum di Maluku.
“Kita harus bersama-sama menjaga kondusifitas daerah agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan aman,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus pembakaran Kantor KPU Buru merupakan bukti nyata kepemimpinan yang efektif dan visioner Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang untuk terus menopang proses awal hingga penangkapan.
“Penangkapan bisa dilakukan itu melalui kerja tim dan tidak terlepas dari topangan dan dorongan dari kapolres sebagai pimpinan untuk terus memperhatikan dalam hal pengembangan kasus sehingga dapat terungkap dalam waktu yang cepat,” imbuhnya
Gubernur Hendrik berharap agar Kapolres Buru terus profesional untuk membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku
Diketahui bahwa polres Kabupaten Buru, merilis tiga nama pelaku pembakaran kantor KPUD Kabupaten, pada tanggal 28 Februari 2025 lalu.
“Tiga pelaku yakni bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42),” kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, saat Konferensi Perss pada Sabtu (19/4).
Ia menambahkan bahwa motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 M.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada”, ujarnya.
Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.
Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT.
“AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” jelasnya.
Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bensin dan minyak tanah di dalam kantor yang sudah ditarget.
“Kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” tuturnya.
Lanjut Kapolres bahwa kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH.
Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***