JAKARTA, BABETO.ID – Gerakan Aktivis Untuk Maluku (GAM) minta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tindak lanjut laporan anggota TNI Serda Qudrat Amahoru terkait dugaan perselingkuhan.
“Kami mendesak DPP Partai Demokrat segera menjatuhkan sangsi pemecatan terhadap Hidayat Samalehu,” kata Emon Amirudin, dalam rilis yang dibacakan saat aksi unjuk rasa didepan kantor DPP Partai Demokrat, pada Senin (29/9/2025).
Laporan yang dilayangkan anggota TNI Serda Qudrat Amahoru ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku, pada Selasa, 10 Juni 2025 itu dianggap melanggar kode etik partai.
“Tindakannya telah jelas melanggar kode etik partai, mencoreng nama baik DPP Partai Demokrat, serta merusak kepercayaan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,” ujar Emon Amirudin.
Emon melanjutkan bahwa GAM meminta DPP Partai Demokrat respon terhadap sidang etika dan disiplin partai, sehingga proses hukum bisa berjalan secara adil, transparan dan akuntabel.
“Partai Demokrat harus memberikan contoh kepada publik, kalau partai tidak mentoleransi segala macam pelangaran moral,” tambahnya.
Apalagi dilakukan oleh pejabat negara yang segarusnya menjadi contoh untuk masyarakat dan sedang mengemban amanah rakyat.
Partai Demokrat seharusnya dapat menjamin keadilan bagi pihak pelapor serta menjaga kehormatan institusi TNI yang secara langsung ikut terseret dalam kasus ini akibat ulah seorang anggota legislatif bernama Hidayat Samalehu.***
Komentar