AMBON, BABETO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Dok Perkapalan Waiame.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, pada Kamis (5/6), bahwa pemeriksaan tersebut untuk tahun anggaran 2020-2024 senilai Rp177 miliar.
Para saksi yang diperiksa yakni, ADP selaku Manajer Teknik Kapala Perintis PT. Pelni) yang diperiksa dari jam 11.00 – 15.00 WIT.
Sementara LK Direktur PT. Herlin Samudra Line diperiksa dari jam 14.00 – 16.00 WIT dan RW Pimpinan CV. Hari Inti Kudus dari jam 13.30 sampai 18.00 WIT.
Diektahui kasus ratusan meliar rupiah ini Kejari Ambon telah gelar perkara (ekspose) pada Senin 8 April 2025, dalam kasus PT. Dok Perkapalan Waime.
Tim penyidik menemukan adanya kerugian sementara sebesar Rp3,7 miliar, dari total anggaran Rp177 miliar yang dikelolah perusahaan milik pemerintah provinsi Maluku.
Rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung. Tercatat sudah puluhan saksi berhasil diperiksa Tim penyidik Kejari Ambon.
Diantaranya, Direktur PT. Dok Perkapalan Wayame, Slamet Riyadi, Manajer Keuangan dan Akutansi, Wilis Ayu Lestari, serta juga Direktur PT. Dharma Indah, Jhony de Queljoe alias Siong.
Kejari Ambon kembali memanggil dan memeriksa empat orang saksi pada Rabu 4 Juni 2025.
Saksi yang diperiksa yakni, Direktur CV. Angin Timur, EL; pimpinan PT. Samudera Indo Sejahtera, DT; pimpinan PT. Insani Gemilang Pualam, S; dan Pimpinan CV. Madjakara Utama, JP.***