oleh

Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dalam Rekayasa Pergantian Kepala Desa Oki Lama

-Hukum-290 Dilihat

BURSEL, BABETO.ID – Situasi di Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kembali memanas setelah ditemukan berkas bodong yang diduga sebagai kesepakatan pergantian Penjabat (PJ) Roing Lesnussa.

“Saya akan melaporkan pemalsuan tanda tangan saya ke Polres Namrole. Saya tidak pernah memberikan izin atau menyetujui isi berkas tersebut,” kata Lesnusa via WhatsApp, pada Selasa (23/9/2025).

Berkas ini menjadi kontroversi lantaran ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan sejumlah orang yang disebut mendukung pergantian tersebut.

“Saya menolak keras keberadaan tanda tangan tersebut,” tegasnya.

Lesnusa mengetahui namanya beserta tanda tangannya ada di berkas tersebut di media sosial FB, yang berinisial SB.

Temuan berkas palsu ini menimbulkan kecurigaan baru di masyarakat, karena dugaan manipulasi tersebut dipakai untuk menutupi proses pergantian PJ yang dianggap sepihak dan tidak melibatkan tokoh serta warga desa secara utuh.

Ketegangan pun makin menjadi, dengan ancaman laporan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.

Pihak Polres Namrole hingga kini masih melakukan penyelidikan atas laporan pemalsuan dokumen ini, yang dinilai bisa berdampak serius pada stabilitas sosial dan politis di Desa Oki Lama.

Ketua Umum IMOLKA, Ilham Wance, menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan seseorang merupakan tindakan melanggar hukum serius.

Ia mengingatkan bahwa KUHP mengatur hal ini dalam Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 378 tentang pemalsuan surat dengan ancaman sanksi yang berat bagi pelanggar.

Ilham menambahkan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak tatanan organisasi.

Kami dari IMOLKA menolak keras segala bentuk pemalsuan dan manipulasi dokumen semacam ini

Situasi ini menjadi perhatian IMOLKA agar setiap tindakan di organisasi dan masyarakat berjalan sesuai norma dan hukum yang berlaku demi menjaga persatuan dan keadilan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *