SBB, BABETO.ID – Dua orang tersangka dengan inisial DRS JR dan ML S.P, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB ditahan tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB atas digaan kasu korupsi dana Bansos Covid19.
Kedua orang tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten SBB Tahun Anggaran (TA) 2020.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tim Pidsus Kejari SBB telah melakukan penetapan dua orang tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka.
Dimana surat itu adalah Plt. Kajari SBB Nomor : B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-masing tertanggal 28 April 2025.
Penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, awalnya Tim Pidsus Kejari SBB telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen.
Dimana tim penyidik Kejari SBB telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan Tipidkor yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah Plt. Kepala Kejari SBB Nomor: Print 68 dan 69 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan.
Dan itu terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Ambon di Kota Ambon, Jumat (02/05/25).
Dari perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 5.546.750.000, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 april 2025.
Plt. Kajari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan cara penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan BTT Covid-19 Tahun 2020 pada Dinsos Kab. SBB senilai Rp.15.122.000.000 dengan Rincian.
“Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke tiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000. Operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan SK Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.
Perbuatan kedua tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.***
Komentar