oleh

Dituduh Anti Kritik, Walikota Bodewin Wattimena Sindir Para Penafsir Hukum yang Bermunculan.

AMBON, BABETO.ID – Dituduh anti kritik, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena sindir para penafsir hukum yang bermunculan.

Dilansir pada Jumaat (30/1/2026), dari postingan akun facebook, Bodewin Wattimena, tentang “bermunculan ahli penafsir hukum”.

Ia mengatakan bahwa bermunculan ahli penafsir hukum. Kesimpulannya adalah pejabat publik, harus menerima, dengan ikhlas cacian, hujatan, makian, tuduhan dan fitnahan yg dibingkai dalam sebuah kata Kritik.

“Seolah-olah tidak ada ruang bagi pejabat publik untuk memperjuangkan harkat dan martabat pribadinya lewat jalur hukum,” kata Wattimena.

Wattimena menambahkan bahwa walaupun hanya sekedar melaporkan tuduhan yg ditujukkan kepadanya demi mencari keadilan atas, luka psikology dan rasa malu, pribadi dan keluarga akibat tuduhan sepihak orang lain pun tidak ada ruang.

“Jangan anti kritik, tidak bisa dilaporkan,” ungkap Wattimen menirukan apa yang diinginkan para ahli penafsir hukum yang dimaksud.

Lanjut Wattimena bahwa, jika seseorang sebagai pejabat publik mengupayakan keadilan lewat jalur hukum, bukankah itu yang diinginkan oleh negara yang berdasar pada hukum?.

“Bukankah setiap warga negara memiliki hak yg sama dihadapan hukum?. Bukankah dia menunjukkan contoh yg baik dan jalan yg tepat bagi masyarakat yg dipimpinnya?,” ujarnya.

Ia mempertanyakan kalau jika ada seseorang pejabat publik karena merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum apakah itu tindakan kejaliman atau pejabat anti kritik. Bukan ahli tafsir yang memutuskan dan menyimpulkan.

“Biarkan pihak berwenang yang menilai dan memutuskan. Toh kalau unsurnya tidak terpenuhi kan laporan pasti ditolak,” uangkapnya.

Sebaliknya kalau terpenuhi pasti di proses lanjut. Itulah yg disebut dengan proses hukum yang selalu dianjurkan agar tidak terjadi apa yanv disebut “main hakim sendiri”.

Ia bertanya bahwa ataukah menurut ahli penafsir hukum, lebih baik main hakim sendiri dari pada menempuh jalur hukum. Pertanyaannya, apakah ketika menjadi pejabat publik hak asasi kita yang melekat sejak lahir telah dicabut.

Semua kita tidak ada yang sempurna, tetapi ingat basudara, jangan karena rasa ego kita dan rasa kepintaran yang seolah-olah melebihi orang lain, lalu kita merasa hebat sehingga berhak memutuskan benar menjadi salah, dan salah menjadi benar.

Keputusan itu atas pandangan sendiri, dan mengekang orang lain mencari keadilah lewat proses yang diakui negara. Pada saat itulah kita menjadi orang yang malah menciderai hukum itu sendiri.

“Sesuatu yang keliru kalau dibiasakan, lama2 akan dianggap biasa dan menjadi sebuah kebenaran dan malah manjadi ancaman bagi demokrasi yg terus didengungkan hanya karena sandaran pada  kata “kritik,” tulisnya.

Watimena mengatakan kalau kritik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kecaman atau tanggapan yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya, yang bertujuan untuk memberikan penilaian objektif, analisis serta membantu perbaikan, bukan sekedar mencela dan sering kali disertai saran membangun untuk meningkatkan kualitas.

“Kalau menurut ahli penafsir hukum, narasi tangkap dan penjarakan Walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal adalah sebuah kritik yang wajar dan harus diterima. Maka menurut beta cilaka,” ungkapnya.

Masih diduga dan belum tentu benar saja sudah harus ditangkap dan penjarakan, apalagi kalau benar bisa jadi bahasa yang cocok adalah bunuh dan kuburkan. Para ahli hukum lebih tahu jawabannya.

“Beta (saya) awam hukum jadi tidak berani menjadi ahli penafsir hukum dan mungkin apa yang beta sampaikan ini juga tidak benar. Tidak bermaksud ditujukan kepada siapapun,” tuturnya.

Hanya bahan renungan untuk dirinya pribadi sebagai pejabat publik. Salam santun dalam kesadaran dan ketaatan kepada hukum.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *