AMBON, BABETO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menangani kasus video viral berdurasi 54 detik yang melibatkan seorang influencer berinisial G di Kota Ambon.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
“Ditreskrimum telah bergerak cepat menanggapi informasi tersebut. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan,” ujar Rositah saat dikonfirmasi media, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus yang sedang diselidiki itu berkaitan dengan beredarnya video yang diduga menampilkan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.
Video tersebut diduga melibatkan seorang pria yang disebut sebagai influencer bersama sejumlah pria lain juga, yang sebagian di antaranya dikabarkan masih di bawah umur.
Sebelumnya, video tersebut diterima redaksi pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang pria yang diduga influencer berinisial G berada di sebuah lokasi yang belum diketahui secara pasti bersama tiga orang pemuda.
Aktivitas dalam video tersebut kemudian menuai perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi.
Namun demikian, hingga saat ini konteks kejadian dalam video maupun identitas para pihak yang terlibat belum dapat dipastikan secara resmi oleh aparat kepolisian.
Sampai berita ini diterbitkan, influencer berinisial G belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait video yang beredar luas di media sosial.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***








Komentar