oleh

Diduga SPPD Sebagian Fiktif dan Tak Wajar, Jajaran Direksi Bank Maluku Malut Harus Diperiksa

-Hukum-11 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Diduga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagian fiktif dan tak wajar. Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jamaludin Bugis minta jajaran Direksi Bank Maluku -Maluku Utara, harus diperiksa. 

“Itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga awal 2024, kata Bugis, pada Senin (19/5).

Ia mengatakan bahwa satu direktur dalam jajaran direksi saat melakukan
perjalanan dinas, dibiayai dengan dana bisa mencapai Rp 8 juta.

“Setiap bulan jajaran direksi selalu melakukan perjalanan dinas. Baik keluar Maluku, maupun untuk melakukan kunjungan ke cabang atau unit Bank Maluku-Maluku Utara di daerah,” ujarnya.

Perjalanan dinas itu dilakukan setiap bulan. Dan dalam sebulan, bisa dua sampai tiga kali dibikin perjalanan dinas.

“Ini kan sudah tidak wajar. Karena itu, pemegang saham harus melihat masalah ini sebagai bentuk penyalagunaan kewenangan untuk perkaja diri sendiri,” ungkapnya.

Selain tidak wajar, kata dia, sebagian dari perjalanan itu juga fiktif alias tidak dilakukan tapi tetap ada pengeluaran perjalanan dinas dari kas Bank Maluku-Maluku Utara.

“Dan mereka bisa melakukan perjalanan dinas berhari-hari. Tujuannya apa? Untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari anggaran yang dikeluarkan bank Maluku-Maluku Utara untuk perjalanan dinas,” bebernya.

Bugis menambahkan bahwa kasusnya ini diketahui sudah dibahas oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku.

“Ada informasinya. Karena itu sempat dibahas. Saya tidak tahu kelanjutannya nanti seperti apa? Yang jelas itu juga merugikan daerah,” ucapnya.

Karna itu, dia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, atau Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, segera mengusut tuntas dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bank Maluku-Maluku Utara.

“SPPD Fiktif yang dilakukan oleh Dirut dan Direksi Bank Maluku-Malut harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tuturnya.

Bugis mengungkapkan bahwa ini telah merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik daerah ini.

“Kami siap mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini,” lanjutnya.

Bugis ingin memastikan bahwa Bank Maluku-Malut, milik daerah, dikelola dengan baik dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, Bugis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersatu dalam memberantas korupsi demi masa depan yang lebih baik bagi Maluku dan Maluku Utara.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *