oleh

Demonstrasi di Polda Maluku, Masa Aksi Menuntut Pembebasan Dua Warga Haya

-Berita-402 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Ratusan masa yang berasal dari organisasi Kepemudaan (OKP) dan mahasiswa Cipayung Plus mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, pada Senin (1/9).

Aksi demonstrasi dilakukan menyusul korbannya driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaran taktis (rantis) Polisi di Jakarta.

Masa yang mengenakan pakaian jaket itu terdiri organisasi kepemudaan  yakni IMM, KAMMI, HMI, KNPI, GMNI, PMKRI, GMKI, dan BEM  Se- Maluku. Para masa aksi di kawal ketat dari personil Polda Maluku dan Polresta Ambon.

Jihad Nallumpour selaku koordinator Aliansi Rakyat Maluku mengatakan bahwa
ada beberapa tuntutan yang di sampaikan kepeda Polda Maluku salah satunya mereka menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap dua warga Haya.

“Kami tuntut pembebasan tanpa syarat terhadap kawan kami yang ditahan karena menggunakan hak konstitusionalnya dalam aksi demonstrasi terkait persoalan tambang di Haya,” kata Jihad Nallumpour.

Dua orang tersebut yakni Satria Ardi dan Husain Mahulauw, karena penahanan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.

Kemudian mereka juga  menuntut Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan evaluasi dan menertibkan seluruh tambang illegal yang beroperasi di wilayah Maluku.

Itu sebagaimana diatur dalam pasal 35 dan 158 UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ditanya soal pembebasan aktivis dua orang warga Haya yang di tahan Polres Maluku Tengah, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof.Dr. Dadang Hartanto, SH.,S.IK, M.Si menyampaikan bahwa “nanti kita kaji ya, sesuai dengan hukum yang berlaku”.

“Tadi saya tulis di poin tuntutan tersebut bahwa semua yang disampaikan nanti akan di kaji sesuai dengan hukum dan peraturan perundang – undangan”, tandas Kapolda Maluku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *