AMBON, BABETO.ID — Sidang kasus dugaan korupsi PT Tanimbar Energi dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, pada Kamis (5/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT menghadirkan 10 orang saksi, termasuk empat komisaris perusahaan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota masing-masing Agus Hairulah dan Boni Hidayat. Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi komisaris dan pengurus PT Tanimbar Energi.
JPU turut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Petrus Fatlolon, Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama, serta Karel F.G.B. Lusnarnera sebagai Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi. Ketiganya hadir didampingi tim kuasa hukum.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Mathias Malaka, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi. Ia mengaku diangkat sebagai komisaris berdasarkan SK Bupati KKT Petrus Fatlolon sejak Maret 2020.
Dalam keterangannya, Mathias menjelaskan bahwa tugas komisaris adalah menjalankan fungsi pengawasan.
Terkait penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, saksi menyebut dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan, serta operasional pegawai.
Namun, menurutnya, penggunaan tersebut menimbulkan polemik pada periode 2020–2021.
“Saya sampaikan dalam laporan RUPS bahwa pembayaran gaji seharusnya menggunakan nomenklatur lain yang terpisah dari dana penyertaan modal,” ujar Mathias di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa dana penyertaan modal semestinya digunakan untuk rencana bisnis perusahaan, bukan untuk gaji dan operasional.
Penyertaan modal, lanjutnya, bertujuan mendukung target perusahaan memperoleh fee 10 persen dalam pengelolaan migas Blok Masela.
Meski sempat disepakati agar pembayaran gaji diusulkan melalui APBD, pada praktiknya pembayaran tersebut tetap menggunakan dana penyertaan modal.
“Kami menyampaikan agar dilakukan evaluasi internal, karena dana penyertaan modal tidak boleh dipakai untuk gaji, tunjangan, dan operasional pegawai,” tegasnya.
Mathias juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2022 tidak pernah dibahas rencana bisnis PT Tanimbar Energi dalam RUPS.
“RUPS tahun 2020, 2021, dan 2022 belum membahas rencana bisnis perusahaan, hanya fokus pada persiapan SK perusahaan,” katanya.
Saksi lainnya, Imanuel Gerson Unmehopa, yang diangkat sebagai komisaris pada 2021 menggantikan Edwin Tomasoa, mengaku pernah mempertanyakan penggunaan dana penyertaan modal untuk pembayaran gaji.
Namun, menurutnya, Direktur Utama Johana Joice Lololuan menyampaikan bahwa penggunaan dana tersebut telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah, termasuk Bupati Petrus Fatlolon, sehingga dianggap tidak perlu dipersoalkan.
Imanuel juga membenarkan bahwa selama menjabat, PT Tanimbar Energi belum memiliki rencana bisnis, dan kegiatan perusahaan lebih banyak difokuskan pada pembayaran upah pegawai serta pengurusan dokumen perusahaan sesuai permintaan SKK Migas.
Sementara itu, enam saksi lainnya, yakni Yedita Huwae, Mathias Ronny, Simson Loplobli, Hariston Duarmas, Mozes Kelwulan, dan Amelia Juliana, belum memberikan keterangan dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.***








Komentar