AMBON, BABETO.ID – Dana hibah organisasi kemasyarakatan, Lembaga, Badan tahun 2024 sebesar Rp. 48.634.255.459 di pemerintahan mantan pejabat Gubernur Sadali Ie di pertanyakan.
Ketua umum organisasi kepemudaan yang belum mau namanya disebut, pada Rabu (21/5), mengatakan dugaan uang sebesar itu dirinya tidak merasakan dan tidak tahu itu kemana aliran uang itu.
“Itu untuk kegiatan organisasi apa, kok bisa habis uang sebesar itu. Perasaan tidak ada itu kegiatan organisasi yang besar,” ujarnya.
Ia mengatakan kalau uang tersebut sudah diketahui di peraturan Gubernur Maluku tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, tahun anggaran 2024 nomor 2.
Dan itu telah terdapat dalam pasal 15, huruf b, tentang belanja hibah Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Tercatat juga dengan kode 5.1.05.05.
Dari kejadian itu, pimpinan organisasi tersebut berharap untuk mantan pejabat Gubernur Maluku, Sadali Ie diperiksa oleh pihak kepolisian atau kejaksaan untuk dapat menjelaskan uang sebesar itu dialokasikan kepada organisasi, badan atau lembaga apa.
“Karna kita semua sedang prihatin dengan kondisi Maluku sekarang, dimana ada utang SMI puluhan milyar, ada efisiensi anggaran dan lain lain,” ucapnya.***
Komentar