Hukum

Curi Kabel Bandara Pattimura, Dua Pemuda di Ambon Divonis 2 Tahun Penjara

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Max Millian Alias Ian dan  terdakwa Alvins Rahametwau Alias Apin 2 Tahun Penjara, dalam kasus pencurian Kabel tembaga milik Penerbangan Bandara Udara Pattimura, Ambon dengan berat kurang lebih 7,8 Kilogram.

Dalam vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Shiriver dengan didampingi dua Hakim Anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (6/3/2025), dengan berkas terpisah. Vonis itu sama degan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni 2 tahun.

Hakim menyatakan, terdakwa Max Millian Alias Ian dan  terdakwa Alvins Rahametwau Alias Apin terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap sarana dan prasarana penerbangan sebagaimana diatur dalam pasal 479 C ayat (1 dan 2) KUHP yang kami dakwakan dalam Surat Dakwaan Alternatif ke tiga.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Max Millian Alias Ian dan  terdakwa Alvins Rahametwau Alias Apin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama kedua terdakwa  berada dalam tahanan, dengan perintah supaya kedua terdakwa  tetap di tahan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 kata Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat melancarkan aksinya yakni, 1 Buah Gergaji Besi yang ada Isi Gergajinya yang pegangannya terbuat dari Besi, 3(tiga) Buah Gulungan Kabel Tembaga yang berat kurang lebih 7,8 Kg(Kilogram).

Kemudian empat Buah Travo Warna Hitam (isolating transformer 200 W) 4. 1 buah Gergaji Besi berwarna hijau tanpa Isi Gergaji Besi/tidak ada isi yang pegangannya juga terbuat dari Besi.

Kedua terdakwa melancarkan aksinya pada Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIT, di area kawasan jembatan ujung runway Bandara Pattimura Ambon, Desa Laha Kecamatan, Teluk Ambon, Kota Ambon.***

Related posts
HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1…
Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022…
Hukum

Mahasiswa Bursel Demo Desak Periksa Kepala BPJN Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku, pada Senin…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *