oleh

Charlie Chandra Sudah Terdakwa, Laporan Ke DPR Hanya Fitnah

-Hukum-56 Dilihat

JAKARTA, BABETO.ID – Pengakuan terdakwa mafia tanah Charlie Chandra, di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) hanyalah fitnah.

“Dia (Charlie Chandra) yang melapor terjadi perampasan tanah oleh pihak PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) dengan Direktur Nono Sampono, merupakan fitnah dan tidak mendasar,” kata Koordinator Angkatan Muda pembela Muhammadiyah Rimbo Bugis, pada Kamis (3/7).

Ia mengatakan bahwa Charlie Chandra kini telah menjadi terdakwa setelah adanya penangkapan oleh penyidik Polda Banten, yang mana dia  menggunakan surat tanah AJB dan SHM palsu untuk mengklaim kepemilikan tanah di kawasan PIK.

Mantan ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) itu menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, Charlie Chandra memiliki status sebagai tersangka tindak pidana menggunakan dokumen palsu.

Namun Charlie Chandra melakukan pembangkangan atau tidak kooperatif selama 3 hari terhadap pemanggilan penyidik.

“Saat itu Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi, makanya dia (Charlie Chandra) langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur, jadi laporan dia di DPR ada perampasan tanah itu tidak benar” ucapnya.

Rimbo menambahkan bahwa perbuatan terdakwa Charlie Chandra telah melanggar ketentuan norma Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2), tentang pemalsuan dokumen.

Oleh karena itu, penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah P21 atau perintah penangkapan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kita harus tau penangkapan Charlie Chandra, atas dasar perintah dari Kejaksaan karena sudah P 21, makanya polisi hanya menjalankan tugas sesuai perintah Undang-Undang saja, bukan kriminalisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rimbo menyatakan, setelah bapak nya terdakwa Charlie Chandra bernama Sumita Chandra pada 2015 lari ke Australia membawa surat palsu.

Karena DPO hingga meninggal dunia, selanjutnya terdakwa Charlie Chandra menggunakan dokumen yang sama untuk mengklaim kepemilikan tanah.

“Saya sangat sayangkan ada anggota DPR RI dari dapil Maluku yang dampingi seorang mafia tanah ke DPR untuk di dengar curhatannya,” tutupnya.

Bukti Charlie Candra berbohong polisi sudah tetapkan dia tersangka dan sekarang sudah terdakwa, jadi saya ajak semua pihak marilah kita hormati dan hargai proses hukum.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *