AMBON, BABETO.ID – Terbukti jual anak melalui aplikasi Michat, Prolina dihukum sembilan (9) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Berita Utama
Kategori: Hukum
- 1
- 2
- 3
- …
- 32
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.