oleh

Catatan Akhir Tahun 2025 : Fenomena Gunung Botak

AMBON, BABETO.ID – Pasca kebijakan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menutup dan mempercepat pengawasan terhadap penambang dan pedagang ilegal di Gunung Botak.

Justru dihadapi oleh sejumlah kecil masyarakat yang mengatas namakan masyarakat adat pemilik hak ulayat Gunung Botak dikap tegas Gubernur Maluku terhadap masalah lingkungan dan kesehatan di areal Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Gubernur untuk menutup secara permanen aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kecamatan Wam Sait, Kabupaten Buru.

Penutupan yang mulai dilaksanakan segera itu merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam menangani masalah serius yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Masalah tambang ilegal di Gunung Botak telah berlangsung lama. Sejak pertama kali ditemukan potensi emas, ribuan penambang dari berbagai daerah berdatangan, membawa serta masalah konflik sosial, kriminalitas, dan kerusakan lingkungan yang parah.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan asam sianida dalam proses pengolahan biji emas telah mencemari sumber air, tanah, dan ekosistem sekitarnya, bahkan mengancam biota laut akibat aliran zat beracun ke sungai dan laut.

Selain itu, insiden konflik antar penambang dan antara penambang dengan masyarakat setempat sering terjadi, bahkan menimbulkan korban jiwa.

Keputusan penutupan permanen diambil setelah Gubernur melihat langsung kondisi korban yang terpapar racun sianida akibat aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak selama kunjungan ke RSUD Namlea pada Juli 2025.

“Saya menyaksikan dengan mata saya sendiri korban yang dirawat karena terpapar cianida. Masa kita harus berdiam diri terhadap kondisi ini,” ujarnya

Gubernur menegaskan bahwa penutupan bukan hanya sementara, melainkan permanen, dengan ketentuan bahwa kawasan tersebut hanya boleh dikelola oleh koperasi atau perusahaan yang telah memperoleh izin resmi dari negara sebagai kuasa pertambangan.

Ia juga memberikan arahan langsung kepada Kapolres Buru untuk segera menutup tambang ilegal tersebut dan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aktivitas penambangan liar di wilayah Maluku, termasuk tambang cinnabar di SBB.

Sebelum keputusan penutupan permanen diumumkan, pemerintah provinsi telah menyelenggarakan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Juli 2025 untuk membahas langkah penertiban tambang ilegal di Gunung Botak.

Rencana penertiban meliputi identifikasi pelaku tambang, pengecekan legalitas koperasi yang memiliki izin pertambangan rakyat (IPR), dan keterlibatan aparat TNI dan Polri.

Dari sepuluh koperasi yang tercatat memiliki IPR, enam di antaranya telah menyelesaikan registrasi melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), sementara empat lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Pemerintah juga menyadari bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Oleh karena itu, di samping penegakan hukum, juga akan dilakukan edukasi, pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada tambang ilegal, serta penataan lingkungan untuk mengatasi kerusakan yang telah terjadi.

Keputusan penutupan permanen ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, terutama aktivis lingkungan dan masyarakat yang khawatir akan dampak buruk tambang ilegal.

Sebelumnya, sejumlah aktivis, ajademisi telah menggelar konferensi pers dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah terhadap aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, bahkan menduga adanya pembiaran dan keterlibatan oknum TNI-Polri dalam kegiatan tersebut.

Namun, di sisi lain, ada juga kelompok masyarakat yang merasa tertekan karena kehilangan mata pencaharian yang selama ini bergantung pada tambang ilegal. Dan malah sampai mengelar demonstrasi atas nama masyarakat adat pemilik lahan gunung botak.

Jika diamati dan boleh berasumsi bahwa ada pihak pihak luar pemilik modal yang selama beroperasi PETI meraup keuntungan ada dibelakang demonstrasi itu.

Padahal kebijakan gubernur untuk menata secara legal produksi agar masyarakat yang mendiami kawasan sekitar gunung botak kelak tidak menerima dampak dari operasi ilegal yang menggunakan sianida dan akan mencemari lingkungan dan sangat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat yang mendiami wilayah itu.

Sehingga masyarakat adat setempat jangan mudah ditunggangi oleh mereka yang bukan bakal menetap disekitar lokasi tambang. Ketika lokasi itu habis di gerus emasnya maka yang tinggal adalah racun mengancam makluk disekitar lokasi.

Bisa dibayangkan kelak masyakata tidak makan ikan, tidak bisa menanam tanaman untuk kehidupan mereka karena tercemar sisa limbah beracun.

Mereka yang hari ini memiliki modal akan pergi dan yang tinggal adalah masyarakat pemilik lahan disekitar tambang

Karenya Penutupan permanen aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak oleh Gubernur Maluku merupakan langkah yang penting dan tegas dalam menangani masalah lingkungan, kesehatan, dan keamanan yang telah berkepanjangan.

Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaannya, terutama terkait pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat yang terdampak, keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan Gunung Botak dan menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat sekarang dan masa depan. medio akhir tahun 2025.***

Oleh : Dr. Nataniel Elake (Pengamat Kebijakan Publik)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *