SBT, BABETO.ID – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Alkatiry diduga menggunakan mantan narapidana korupsi di pemerintahannya.
Dikutif dari facebook Grup New Pilar- SBT, pada Sabtu (26/4) yang diposting @Judas Bakara, mengatakan bahwa Bupati Fachri Alkatiry tabrak aturan

Doc. Documen nama-nama yang diposting akun facebook tersebut
“Masa ia mantan narapidana korupsi di taruh menjadi Kepala dan Bendahara UPTD kecamatan Kilmury?,” tulis Judas Bakara
Dua orang tersebut yaitu Saifuddin Rumuar dan Supri Sarmoko mantan pejabat Abang Defol diduga terlubat kasus korupsi dana desa dan masuk penjara
“Lalu masa ia bupati percayakan napi kembali?,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dua- duanya mantan napi kasus Korupsi dan pernah masuk penjara tiga tahun tujuh bulan.
Postingan tersebut sontak mendapatkan komentar dari netizen ada yang membela, membantah dan ada juga yang mendukung apa yang disampaikan dalam postingan tersebut.***