HukumPemerintahan

Bupati Fachri Alkatiry Diduga Menggunakan Mantan Narapidana Korupsi di Pemerintahan

1 Mins read

SBT, BABETO.ID – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Alkatiry diduga menggunakan mantan narapidana korupsi di pemerintahannya.

Dikutif dari facebook Grup New Pilar- SBT, pada Sabtu (26/4) yang diposting @Judas Bakara, mengatakan bahwa Bupati Fachri Alkatiry tabrak aturan

Doc. Documen nama-nama yang diposting akun facebook tersebut

“Masa ia mantan narapidana korupsi di taruh menjadi Kepala dan Bendahara UPTD kecamatan Kilmury?,” tulis Judas Bakara

Dua orang tersebut yaitu Saifuddin Rumuar dan Supri Sarmoko mantan pejabat Abang Defol diduga terlubat kasus korupsi dana desa dan masuk penjara

“Lalu masa ia bupati percayakan napi kembali?,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dua- duanya mantan napi kasus Korupsi dan pernah masuk penjara tiga tahun tujuh bulan.

Postingan tersebut sontak mendapatkan komentar dari netizen ada yang membela, membantah dan ada juga yang mendukung apa yang disampaikan dalam postingan tersebut.***

Related posts
BeritaNasionalPemerintahan

Hari Ini, Penertiban Pedagang di Pasar Mardika Ambon

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Hari ini pada, Senin (28/4), Pemerintah Kota (Pemkot), lakukan penertiban pedagang di Pasar Mardika. Kebijakan tersebut, berjalan sesuai dengan…
BeritaHukum

KeyNaka Law Firm Resmikan Kantor Baru, Memperkuat Komitmen Terhadap Layanan Hukum Profesional

1 Mins read
TANGSEL, BABETO.ID – KeyNaka Law Firm menggelar acara peresmian kantor barunya yang berlokasi di Jalan Cabe 5 Udik Nomor 17, RT 02/05,…
HukumPemerintahan

Kadis PUPR Dianggap Ciptakan Banyak Masalah, Netizen Minta Gubernur Hendrik Bersihkan Kroni Murad Ismail

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ismail Usemahu dianggap ciptakan banyak Masalah. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa diminta…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *