JAKARTA, BABETO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), di Aula Yusuf Adiwinata Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3).
Kepala BNN RI Komjen Pol. Martinus Hukom, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, setidaknya setengah dari permasalahan Pemasyarakatan dapat terselesaikan.

Doc. Tandatangan kesepakatan antara BNN RI dan Kementrian IMIPAS
“Saya pikir dengan MoU ini Kita telah menyelesaikan setengah dari problem Pemasyarakatan dan penghukuman serta keterlibatan para Napi di dalam Lapas,” kata Hukom yang dilansir dari bnn.go.id, pada Rabu (12/3).
Ia menbahkan bahwa yang akibat dari pelibatan tersebut membuat problem narkoba ini semakin kompleks.

Doc. Kesepalatan antara BNN dan Kementrian Imipas
“BNN maupun Kementerian Imipas mendapatkan kesepakatan dan komitmen bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama dan siapa pun yang terlibat, termasuk yang ada di dalam penjara, dapat diselesaikan,” ujar Hukom.

Doc. Acara MoU BNN dan Kementrian Imipas
Ia berharap melalui kerjasama ini dapat membongkar sindikasi-sindikasi yang merambah masuk ke dalam Lapas.
Senada Menteri Imipas Agus Andrianto melihat kalau MoU yang ditandatanganinya tersebut merupakan solusi dalam mengatasi permasalahan overcapacity di Lapas.
Untuk diketahui bahwa perjanjian kerja sama yang disepakati antara BNN dan Kemetrian Imipas berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta penyelenggaraan rehabilitasi narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.***