oleh

Berkas Korupsi Dana Desa Ridool Masuk Pengadilan Negeri

-Hukum-307 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar (KKT) telah resmi melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, KKT, Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Keuangan negara sebesar Rp 349.223.557,-. Tersangka dalam kasus tersebut yakni Daniel Louw dan Matheus Rolley Talutu yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Kepala. Seksi Tindak Pidana Khusus sekaligus Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini.

Stendo Sitania,S.H.M.H, melalui rilisnya, pada Selasa (26/8) mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara milik dua tersangka tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.

Sitania menjelaskan, perkara yang dilimpahkan tersebut berasal dari hasil penyidikan Kepolisian, yang setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Kemudian dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera diajukan ke persidangan.

Akibat perbuatannya dua terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.223.557,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) sebagaimana hasil perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.

1. Dakwaan Primair, bahwa para terdakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Dakwaan Subsidair, bahwa para terdakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya.

Karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP. Stendo Sitania menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Jaksa Penuntut Umum telah siap membuktikan seluruh dakwaan di hadapan Majelis Hakim, guna menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa,” ujarnya.

Pelimpahan perkara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang merupakan extra ordinary crime, karena merugikan keuangan negara serta merusak sendi-sendi perekonomian dan kepercayaan publik, ujarny.

Stendo Sitania menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian dan lembaga audit negara, untuk memastikan setiap perkara korupsi dapat dituntaskan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *