AMBON, BABETO.ID – Kasus tidak tertangani dengan baik. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dinilai tidak berprestasi dalam penegakan hukum di Maluku.
Dilansir dari akun tiktok @babeto.id pada Sabtu (26/4) tentang postingan kinerja kejati Maluku, akun tiltok @SasimiTuna mengomentari bahwa tidak ada prestasi
Diketahui bahwa sejumlah dugaan kasus korupsi hinga kini tidak diselesaikan dengan baik diantaranya seperti laporan dugaan penggelapan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa,
Kasus tersebut diduga dilakukan mantan Kacabjari Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, Kajati Maluku sampai kini belum lagi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Bukti keterlibatan Jafet, menggelapkan dana milik terpidana benar adanya, karena semua bukti sudah disodorkan terpidana melalui kuasa hukumnya Justin Tuny.
“Kami heran lagi dengan Kajati Maluku, ini kan alat bukti sudah jelas ada, dan sudah disodorkan ke jaksa, tapi penetapan jaksa Jafet ini belum lagi dilakukan,” ujar Yustin Tuny, kuasa hukum terpidana Marten Parinussa
Ia juga menambahkan bahwa yang ia sesalkan adalah apakah ini sesama jaksa sehingga terkesan Kajati lindungi, Jafet Ohello Toohahelut.
Mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira dilaporkan atas kasus penggelalan barang sitaan milik terpidana Marten Parinussa.
Parinussa adalah terpidana kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus ini selain Parinussa, ada juga empat tersangka /terpidana lain, yakni Syane Nanlohy, Petrus Marina, dan Welmon Rikumahua, yang sudah divonis bersalah, serta Sutoyo, yang ditahan pada 2 Maret 2025 dan masih menanti proses persidangan.
“Perlu kami sampaikan lagi, klien kami Marten Parinussa sudah mengembalikan uang sebesar Rp.402 juta dalam perkara ini sesuai putusan pengadilan, tapi uang itu tidak disetor ke negara malah digunakan secara pribadi oleh Jafet,” ucapnya.
Tambah dia bahwa, jelas-jelas perbuatan yang dia lakukan ada pidana, tapi anehnya Kajati belum juga menetapkan Jafet sebagai tersangka.
“Kita sebagai kuasa hukum merasa bingung dengan kinerja Kajati Maluku saat ini. Coba jangan berani hanya kasus di luar, lalu internal sendiri yang buat masalah tidak berani usut,” imbuhnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini sudah terbilang lama, bayangkan surat perintah penyidikan. Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024, dan jika dihitung sampai hari ini sudah berapa lama.
“Kajati dan jajaran diduga masuk angin terhadap kasus ini. Kita harap jangan ada tebang pilih dalam laksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan harusnya tidak pandang bulu. Siapa yang bersalah baiknya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Yustin.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku terus mendalami kasus dugaan penggelapan barang bukti penyetoran kerugian negara senilai Rp 402 juta dalam perkara korupsi proyek Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon, kasus ini rupanya belum berakhir.
Nama mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabri) Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, kini ikut disorot.
Jafet diduga menggelapkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara yang disetorkan oleh salah satu terpidana sebelumnya. Uang tersebut kabarnya mencapai Rp402 juta.
“Tanya langsung ke Pak Ardy (Kasi Penkum Kejati Maluku). Itu kasus Banda, mantan Kacabjari Banda kayaknya sudah jadi tersangka,” ungkap sumber internal Kejaksaan pada, Rabu (23/4).
Namun, informasi berbeda disampaikan oleh sumber lainnya di lingkungan Kejati Maluku. Menurutnya, status Jafet masih sebagai saksi, namun penyidikan terus berjalan dan kemungkinan penetapan tersangka terbuka lebar.
“Dia masih berstatus saksi, belum jadi tersangka. Tapi penyidik masih mendalami soal dugaan penggelapan barang bukti, bukan terkait korupsi langsung,” jelasnya.***