AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Yusuf Indra alias Indra bandar Judi Online (Judol) di Ambon dengan pidana satu tahun dan enam bulan (1,6) penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seblumnya 2 Tahun.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim ketua Orpha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Selasa (29/4/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Yusuf Indra alias Indra yang merupakan bandar Judi online (Togel ) terbukti secara sah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informas elektronik, dokumen yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan dan Subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Hakim.
Selain pidana badan, Hakim juga meminta terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1000.000. Membayar denda Rp 10 juta dan pidana penjara selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan sementara yang dijalani terdakwa, dan membayar baiya perkara Rp5000 rupiah.
Hakim juga menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 4150313908 atas nama Muhamad Jaelan, 1 (satu) unit Handphone merk ZTE BLADE Warna hitam, nomor Imeci (1) 863202060032l64 Imei (2) So32020600064662 Kartu Sim (1) O8$244046159 Telkonmsel tanpa kartu memori.
Kemudian, uang tunai sejumlah Rp.70.000.- (Tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: b O1 (satu) lembar pecahan Rp.20.000.- (dua puluh ibu rupiah): D l (satu) lembar pecahan Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah): O 8 (delapan) lembar pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
Tedakwa Yusuf Indra Alias indra ditahan pada Rabu, 13 November 2024, sekitar Pukul 23.40 WIT di samping Lobby penginapan ASRI, Jalan Baru, Kelurahan, Honipupu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) maupun JPU menyatakan terima, sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim. ***